Banyak orang masih bingung membedakan hukum pidana dan hukum perdata. Keduanya sering muncul dalam berita, tapi keduanya sangat berbeda. Artikel ini menjelaskan apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara sederhana, lengkap dengan contoh kasusnya.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana, atau sering juga disebut hukum publik, adalah aturan yang menentukan perbuatan mana yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi pelakunya (Moeljatno, 2002). Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat. Hukum pidana berfungsi menentukan apa yang dilarang oleh negara, siapa yang dapat dipidana, dan bagaimana pidana dijatuhkan (Moeljatno, 2002).
Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) untuk sekarang. Pada 2026 nanti, mulai berlaku KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Contoh kasus pidana: pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, dan korupsi.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata, atau sering juga disebut hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara orang yang satu dengan yang lain di dalam masyarakat (Subekti, 2003).
Dasar hukum utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang masih berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Contoh kasus perdata: sengketa waris, jual beli, utang piutang, perceraian, dan ganti rugi akibat wanprestasi.
Baca juga: Sejarah dan Perkembangan Hukum Nasional Indonesia
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Berikut perbandingan sederhananya:
Aspek | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
Tujuan | Melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat | Melindungi hak individu dan menjaga keseimbangan hubungan antarpribadi |
Pihak yang berperkara | Negara (melalui jaksa) vs pelaku tindak pidana | Individu atau badan hukum yang bersengketa |
Inisiatif perkara | Penuntutan oleh negara | Gugatan oleh pihak yang dirugikan |
Sanksi | Penjara, denda, pidana mati, atau tindakan lain | Ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi |
Hukum acara | KUHAP (Hukum Acara Pidana) | HIR/RBg (Hukum Acara Perdata) |
Contoh kasus | Pencurian, penggelapan, penganiayaan | Sengketa waris, perceraian, wanprestasi |
Kasus yang Sering Bikin Bingung
Beberapa kasus di masyarakat kadang membuat orang sulit membedakan antara ranah perdata dan pidana. Contoh yang paling sering adalah sengketa penipuan dan wanprestasi.
Kalau seseorang tidak memenuhi janji karena kelalaian atau ketidakmampuan, maka itu termasuk perdata (wanprestasi) dan penyelesaiannya lewat gugatan ganti rugi di pengadilan negeri.
Tapi kalau sejak awal orang tersebut sudah berniat menipu, misalnya membuat perjanjian palsu untuk mendapatkan uang, maka itu termasuk pidana (penipuan).
Dijelaskan pada laman Hukumonline bahwa perbedaan utamanya terletak pada niat pelaku sejak awal:
- Tidak ada niat jahat → wanprestasi (perdata)
- Ada niat menipu → penipuan (pidana)
Contoh lainnya, dalam sengketa utang-piutang, bila debitur tidak mampu membayar sesuai perjanjian, maka itu perdata. Tapi bila ia menggunakan dokumen atau keterangan palsu untuk memperoleh uang, bisa masuk ranah pidana.
Kesimpulan
Secara sederhana, hukum pidana berfokus pada pelanggaran terhadap ketertiban umum. Hukum pidana mengatur hubungan antara orang dengan negara. Sedangkan, hukum perdata menitikberatkan pada hak dan kewajiban antarindividu. Hukum perdata mengatur hubungan antarorang, baik orang perorangan, maupun badan hukum.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Referensi
- Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
- Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
- Munawaroh, N. (2024, November 15). Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan | Klinik Hukumonline. Hukumonline. Retrieved October 11, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/wanprestasi-dan-penipuan-cl33/
