Kasus penolakan pembayaran uang tunai kembali menjadi perbincangan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti di gerai Roti O karena tidak menggunakan metode pembayaran non tunai atau disebut menggunakan QRIS. Peristiwa ini memantik perdebatan luas di media sosial tentang batas penerapan sistem cashless dan hak konsumen dalam bertransaksi.
Di tengah dorongan digitalisasi sistem pembayaran, penolakan uang tunai dinilai menyentuh aspek hukum, sosial, dan etika bisnis. Sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia dan lembaga perlindungan konsumen, menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja dalam transaksi ekonomi sehari-hari.
Baca Juga: Cashless Menuai Protes! BI Tegas Wajib Terima Tunai Rupiah
Kronologi Kasus Penolakan Uang Tunai
Peristiwa bermula dari unggahan video di media sosial akun TikTok yang bernama @arlius_zebua yang menunjukkan seorang pria memprotes petugas gerai Roti O karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut disebut hanya menerima pembayaran menggunakan QRIS, sehingga sang nenek tidak dapat membeli roti meski membawa uang rupiah.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia yang belum terbiasa dengan teknologi pembayaran digital. Lokasi gerai yang berada di fasilitas publik turut memperkuat kritik terhadap kebijakan cashless penuh tersebut.
Sikap Bank Indonesia Soal Penolakan Uang Tunai
Menanggapi polemik ini, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI menyatakan bahwa meski pembayaran nontunai terus didorong, uang kartal tetap relevan mengingat kondisi geografis dan demografis Indonesia yang beragam.
BI juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Dengan demikian, penolakan uang tunai tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Pandangan Konsumen dan Aspek Hukum
Forum Konsumen Berdaya Indonesia FKBI menilai penolakan pembayaran tunai sebagai tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan prinsip perlindungan konsumen. Ketua FKBI menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih metode pembayaran, baik tunai maupun nontunai, selama menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Penggunaan uang tunai masih mendominasi transaksi di berbagai wilayah Indonesia. Meski transaksi QRIS tumbuh pesat, data menunjukkan bahwa transaksi non-tunai secara keseluruhan belum sepenuhnya menggantikan peran uang kartal dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang meniadakan opsi pembayaran tunai dinilai berpotensi mengecualikan kelompok tertentu dari akses ekonomi.
Klarifikasi dan Evaluasi Internal Roti O
Pihak Roti O akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dalam pernyataan resminya, manajemen menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan dan promo kepada pelanggan. Namun, mereka mengakui perlunya evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Manajemen Roti O menyatakan telah menerima masukan dari masyarakat dan berkomitmen memperbaiki kualitas layanan. Evaluasi ini menjadi langkah penting mengingat skala bisnis Roti O yang memiliki ratusan gerai di berbagai fasilitas publik di Indonesia.
Digitalisasi Pembayaran dan Tantangan Inklusivitas
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Di satu sisi, pembayaran nontunai menawarkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan pencatatan transaksi. Namun di sisi lain, penerapan yang terlalu kaku berisiko menciptakan eksklusi sosial bagi kelompok yang belum siap secara teknologi. Dalam konteks ini, kebijakan cashless seharusnya bersifat opsional, bukan wajib. Pelaku usaha diharapkan tetap menyediakan alternatif pembayaran tunai sebagai bentuk inklusivitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pelajaran Bagi Dunia Usaha
Polemik penolakan uang tunai di Roti O menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk menyeimbangkan inovasi dengan kepatuhan hukum dan empati sosial. Transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa reputasi merek dapat terdampak signifikan oleh kebijakan operasional di tingkat gerai. Respons cepat, klarifikasi terbuka, dan evaluasi internal menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik di tengah arus informasi yang bergerak cepat.
Penutup
Kasus penolakan uang tunai yang dialami seorang nenek di gerai Roti O mencerminkan tantangan nyata dalam transisi menuju sistem pembayaran digital. Dorongan cashless perlu dibarengi dengan pemahaman bahwa uang tunai masih memiliki peran penting dalam struktur ekonomi dan sosial Indonesia.
Ke depan, pelaku usaha diharapkan lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pembayaran agar tetap inklusif dan sesuai regulasi. Untuk memahami isu ekonomi dan bisnis lainnya yang sedang hangat, pembaca dapat terus mengikuti berita dan analisis mendalam di Garap Media!.
Referensi
- Kompas.com Viral soal Nenek Beli Roti O Ditolak Bayar Cash, BI: Tunai Masih Perlu
- Inilah.com Nenek Ditolak Beli Roti O Pakai Duit Cash, FKBI: Melanggar UU Uang
- Katadata.co.id Profil Roti’O, Bisnis Roti dengan 700 Gerai yang Viral karena Polemik Non Tunai
- Tribunnews.com Klarifikasi Pihak Roti O seusai Nenek Ditolak Bayar pakai Uang Tunai, Akui Sudah Evaluasi Internal
