Dalam perjanjian utang piutang, biasanya disertai dengan jaminan. Jaminan berfungsi untuk memberikan kepastian pelunasan utang bagi yang berpiutang (Hartanto & Lisdiyono, 2023). Jaminan ini akan digunakan untuk melunaskan utang apabila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya sampai tenggat waktu habis. Pengertian dan fungsi jaminan fidusia akan dibahas dalam artikel ini.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Beberapa poin penting dari jaminan fidusia:
- Benda jaminan tetap berada di tangan debitur (yang berutang), tidak diserahkan ke kreditur (yang berpiutang).
- Bisa berupa benda bergerak (motor, mesin, alat usaha) maupun benda tidak berwujud (piutang, paten).
- Memberi prioritas hukum kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain (kreditor lain tidak bisa mendahuluinya tanpa prosedur).
- Harus dibuat akta fidusia dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia agar hak istimewanya berlaku.
- Jaminan fidusia bersifat accessoir atau pelengkap terhadap utang pokok. Artinya, fidusia hanya ada karena adanya utang yang dijamin.
- Dilansir dari Hukumonline, jaminan dapat dieksekusi hanya saat debitur tidak dapat melunaskan utangnya sampai tenggat waktu.
- Objek jaminan fidusia dapat dijual dengan kekuasaan kreditur dengan dua cara eksekusi, yaitu lelang dan negosiasi
Fungsi Jaminan Fidusia
Sebagaimana jaminan pada umumnya, jaminan berfungsi sebagai pelunas utang dalam hal debitur tidak mampu melunasi utangnya sampai tenggat waktu (Pursetyowati & Rahmawati, 2021). Jaminan fidusia secara yuridis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum akan pelunasan utang di perjanjian kredit/utang piutang. Secara ekonomis, sebagai pengamanan pelunasan kredit, mendorong motivasi debitur (Hartanto & Lisdiyono, 2023).
Fungsi jaminan fidusia secara khusus, memberikan keistimewaan bagi krediturnya dibanding kreditur lain. Dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa pemegang fidusia mempunyai hak didahulukan dari kreditor lain untuk memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjual objek jaminan.
Baca juga: Pajak Restoran dan Service Charge: Aturan, Tarif, dan Hak Konsumen
Kesimpulan
Jaminan fidusia adalah mekanisme jaminan hukum yang memungkinkan debitur tetap menguasai objek jaminan selama kewajibannya dipenuhi, namun memberi perlindungan kuat bagi kreditur jika debitur gagal bayar. Fungsi utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kreditur dari risiko pihak lain.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Referensi
Peraturan perundang-undangan:
Artikel jurnal:
- Hartanto, U. A., & Lisdiyono, E. (2023). Kekuatan Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg). Akta Notaris, 2(2), 195.
- Pursetyowati, S., & Rahmawati, F. (2015). Fungsi Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmu Hukum XIV, 14(1), 11.
Artikel online:
- Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi | Klinik Hukumonline. (2021, June 17). Hukumonline. Retrieved October 4, 2025, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-eksekusi-jaminan-fidusia-jika-debitur-wanprestasi-lt60caf55f5a02e/
- Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai. (2023, January 11). Hukumonline. Retrieved October 4, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-jaminan-fidusia-dan-gadai-lt63be82a6570bd/?page=2.
