Penerimaan Bea Cukai Turun, Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Sisik

Last Updated: 12 March 2026, 13:26

Bagikan:

bea cukai
Foto: Liputan6
Table of Contents

Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai (Bea Cukai) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp44,9 triliun, turun 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan penerimaan pada Februari 2025 yang mencapai Rp52,6 triliun.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul Rp44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 tahun lalu terkumpul Rp52,6 triliun, jadi sekitar Rp7 triliun di bawah dibanding tahun lalu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/3/2026).

Penurunan Penerimaan Bea Cukai

Penurunan di Sektor Cukai dan Bea Keluar

Ia menjelaskan, penurunan penerimaan terutama berasal dari sektor cukai yang hingga Februari 2026 hanya mencapai Rp34,4 triliun atau turun 13,3 persen secara tahunan. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya produksi pada akhir 2025 yang berdampak pada penerimaan cukai pada awal tahun ini.

Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar tercatat mencapai Rp2,8 triliun atau merosot 48,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada awal tahun.

Kenaikan Tipis di Bea Masuk

Sementara itu, penerimaan dari bea masuk justru mencatat kenaikan tipis menjadi Rp7,8 triliun atau tumbuh 1,7 persen secara tahunan, yang didorong oleh meningkatnya aktivitas impor. Meski demikian, pemerintah mulai melihat adanya peningkatan produksi pada awal 2026 yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan cukai dalam beberapa bulan ke depan.

“Kita mulai lihat kenaikan jumlah produksi di awal tahun 2026. Pita cukai itu bisa dilekatkan selama dua bulan ke depan, jadi kita harapkan dalam dua bulan ini penerimaan cukai akan menjadi lebih baik,” kata Suahasil.

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Sisik

Penindakan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling

Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan ekspor sisik satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa dilindungi serta penanganan kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden melalui program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai. Tujuannya agar praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam dapat ditindak tegas.

Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen. Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Sebanyak 3.053 kg sisik trenggiling tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram. Total nilainya mencapai sekitar Rp183 miliar.

“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang, di Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).

Kronologi Penindakan

Berdasarkan hasil analisis pemindaian peti kemas, petugas menemukan anomali pada jenis barang yang diberitahukan. Pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT TSR mencantumkan dua jenis barang, yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle. Namun, petugas menemukan tiga bagian ruang dalam peti kemas sehingga diduga terdapat barang lain yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor tersebut.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Langkah ini diambil karena terdapat indikasi jenis dan pos tarif barang tidak diberitahukan secara benar oleh PT TSR. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik barang terhadap satu peti kemas ukuran 1 × 20 kaki pada 18 Februari 2025 dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen PEB. Hasil pemeriksaan fisik petugas menemukan 99 karton (CT) sisik hewan kering dengan berbagai ukuran dan berat total 3.053 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 51 bag (BG) teripang dengan berat total 1.530 kilogram, 300 karton (CT) mie instan dengan berat total 1.200 kilogram, serta satu piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.

Penutup

Penurunan penerimaan Bea Cukai hingga Februari 2026 menunjukkan tantangan fiskal yang perlu diantisipasi pemerintah. Di sisi lain, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor sisik ilegal. Keberhasilan ini menegaskan komitmen penegakan hukum sekaligus upaya pelestarian satwa.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar ekonomi, ekspor ilegal, perdagangan internasional, pelestarian satwa, dan kebijakan fiskal hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /