Ringkasan singkat
Penerapan KUHAP Baru – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi undang-undang, memicu reaksi beragam dari masyarakat sipil dan seruan revisi pada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Latar belakang
RKUHAP disetujui dalam rapat paripurna sehingga statusnya berubah menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum acara pidana yang baru di Indonesia. Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan pidana yang telah berlangsung selama beberapa tahun dengan masukan dari berbagai pihak dan organisasi.
Pernyataan pemerintah dan reaksi resmi
Menteri Hukum dan HAM menanggapi penolakan publik dengan menyatakan bahwa pluralitas pendapat merupakan hal yang biasa dalam proses legislasi, dan bahwa pembahasan melibatkan partisipasi publik sebelumnya. Pemerintah juga menjelaskan jadwal serta mekanisme teknis pemberlakuan dan sosialisasi aturan baru kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. (Kompas, 2025). RKUHAP disahkan, berlaku sejak awal 2026 bersama KUHP baru.
Daftar pasal dan poin kontroversial
Beberapa pasal yang paling mendapat sorotan publik mencakup klausul yang berkaitan dengan kekuasaan investigasi, peran hakim, dan prosedur penahanan serta pengawasan perkara. Media melaporkan daftar pasal yang disebut kontroversial dan poin-poin yang diprotes oleh koalisi masyarakat sipil serta pihak yang berkepentingan. Kritik utama menyorot potensi pelemahan kontrol yudisial pada tahap penyidikan dan pengawasan hak-hak tersangka selama proses hukum.
Dampak publik dan aksi sosial
Pengesahan memicu demonstrasi di sejumlah titik, termasuk aksi yang digagas oleh koalisi masyarakat sipil untuk menuntut peninjauan kembali pasal-pasal yang dianggap mengurangi perlindungan hak asasi atau memperluas kewenangan penegak tanpa pengawasan yang memadai. Media dan organisasi masyarakat terus mengampanyekan klarifikasi serta imbauan agar pemerintah membuka ruang dialog lebih luas.
Baca juga: (Indonesia–Yordania Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Misi Kemanusiaan, 2025)
Langkah yang dilakukan pemerintah dan rekomendasi tindak lanjut
Pemerintah dan DPR menyampaikan klarifikasi publik dan membentuk kanal komunikasi untuk meluruskan informasi yang beredar, termasuk membantah sejumlah hoaks terkait penerapan aturan baru dan menjabarkan substansi revisi yang dianggap signifikan. Untuk mengurangi ketegangan, direkomendasikan:
- Percepatan sosialisasi berbasis bukti dan bahasa yang mudah dipahami.
- Pembukaan forum konsultasi tambahan dengan organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum.
- Audit dampak pelaksanaan oleh lembaga independen untuk memantau pelanggaran potensi hak asasi selama masa transisi.
Penutup
Penerapan KUHAP baru adalah perubahan besar dalam tata hukum acara pidana yang membutuhkan sosialisasi intens, dialog berkelanjutan, dan mekanisme pengawasan agar tujuan modernisasi peradilan tidak mengorbankan perlindungan hak dasar warga negara.
Referensi
- Kompas (2025). RKUHAP disahkan, berlaku sejak awal 2026 bersama KUHP baru. https://www.kompas.id/artikel/rkuhap-disahkan-berlaku-sejak-awal-2026-bersama-kuhp-baru
- Tempo.co. (2025). Kontroversi KUHAP baru, Menteri Hukum: ada yang setuju dan tidak itu biasa. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-kuhap-baru-menteri-hukum-ada-yang-setuju-dan-tidak-itu-biasa-2090719
- Maharani, I. (2025). RKUHAP disahkan, apa saja 14 aturan baru dan 4 hoaks yang dibantah DPR? https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/18/151500165/rkuhap-disahkan-apa-saja-14-aturan-baru-dan-4-hoaks-yang-dibantah-dpr-
