Pemerintah Kota Medan menjadi sorotan publik setelah memutuskan mengembalikan bantuan 30 ton beras yang berasal dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Bantuan tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Medan.
Keputusan pengembalian bantuan ini dilakukan setelah Pemkot Medan menerima arahan langsung dari Pemerintah Pusat. Langkah tersebut menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat, terutama karena bantuan dinilai sangat dibutuhkan oleh korban bencana.
Bantuan 30 Ton Beras dari UEA untuk Medan
Bantuan dari Pemerintah Uni Emirat Arab sebelumnya telah tiba di Kota Medan dan diserahkan secara simbolis kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Selain 30 ton beras, bantuan tersebut juga mencakup ratusan paket sembako, perlengkapan bayi, serta perlengkapan ibadah.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk solidaritas internasional terhadap masyarakat Medan yang terdampak banjir. Pemerintah Kota Medan pun sempat menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan oleh UEA kepada Indonesia, khususnya Kota Medan (Liputan6.com, 2025).
Alasan Bantuan Dikembalikan ke UEA
Instruksi Pemerintah Pusat
Keputusan pengembalian bantuan bukan diambil secara sepihak oleh Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pemerintah pusat menyampaikan bahwa saat ini Indonesia belum membuka mekanisme resmi penerimaan bantuan asing secara langsung oleh pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Atas dasar itu, Pemkot Medan diminta mengembalikan bantuan tersebut (Detik.com, 2025).
Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional
Pemkot Medan menegaskan bahwa pengembalian bantuan merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi nasional. Pemerintah pusat menilai penanganan bencana masih dapat dilakukan dengan sumber daya dalam negeri, sehingga bantuan asing belum diperlukan pada tahap ini.
Langkah ini diambil untuk menjaga tata kelola bantuan bencana agar tetap terkoordinasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan Bantuan Asing dalam Penanganan Bencana
Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menangani bencana secara mandiri. Bantuan asing umumnya diterima jika kondisi darurat berskala besar dan memerlukan dukungan internasional.
Dalam kasus banjir Medan, pemerintah pusat menilai kebutuhan logistik masih dapat dipenuhi melalui mekanisme nasional dan bantuan dari berbagai pihak di dalam negeri (Detik.com, 2025).
Pengembalian bantuan 30 ton beras dari UEA oleh Pemerintah Kota Medan menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penanganan bencana. Meski menuai pro dan kontra, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional.
Ikuti terus perkembangan berita nasional dan daerah lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan publik, bencana alam, dan isu penting lainnya.
Referensi
