Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan masyarakat terdampak bencana banjir di wilayah Sumatera untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya bagi warga yang kehilangan tempat tinggal (ANTARA News, 2025).
Aturan tersebut diterbitkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, dengan tujuan agar pemanfaatan kayu dilakukan secara tertib, terkontrol, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku (ANTARA News, 2025).
Kayu Gelondongan Pascabanjir Jadi Sorotan
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera membawa dampak besar, tidak hanya berupa kerusakan permukiman dan infrastruktur, tetapi juga material alam dalam jumlah besar. Salah satu yang paling terlihat adalah kayu gelondongan yang terbawa arus sungai dan tersangkut di berbagai titik pemukiman warga.
Keberadaan kayu pascabanjir Sumatera ini memunculkan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, kayu menjadi potensi bahan bangunan bagi warga terdampak. Namun di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar yang melanggar hukum (ANTARA News, 2025).
Verifikasi Asal Kayu oleh Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap kayu gelondongan pascabanjir tetap dilakukan. Pemerintah menaruh perhatian serius pada kemungkinan bahwa sebagian kayu yang terbawa banjir berasal dari kawasan hutan yang mengalami pembalakan ilegal (ANTARA News, 2025).
Oleh karena itu, meski warga diperbolehkan memanfaatkan kayu pascabanjir Sumatera, aparat dan pemerintah daerah tetap diminta melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini bertujuan agar kebijakan kemanusiaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Warga Diizinkan Manfaatkan Kayu untuk Pemulihan
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, masyarakat terdampak bencana banjir di Sumatera kini diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan untuk kebutuhan pemulihan. Kayu tersebut dapat digunakan untuk membangun hunian sementara maupun memperbaiki rumah warga yang rusak akibat banjir (iNews Palembang, 2025).
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena membantu mengurangi beban biaya pembangunan kembali pascabencana. Dengan memanfaatkan material yang tersedia di sekitar lokasi terdampak, proses pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih cepat.
Kepala Daerah Beri Dukungan Terbatas
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa warga diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir, selama digunakan untuk kepentingan pemulihan dan tidak diperjualbelikan. Menurutnya, kebijakan ini bersifat kemanusiaan dan bertujuan membantu warga bangkit dari bencana (Mistar.id, 2025).
Namun demikian, Bobby juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah agar pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera tetap terdata dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dampak Kebijakan bagi Pemulihan Pascabencana
Pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera dinilai mampu mempercepat proses rehabilitasi bagi masyarakat terdampak. Di tengah keterbatasan material bangunan pascabencana, kebijakan ini menjadi solusi praktis yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Selain membantu pemulihan hunian, pengelolaan kayu pascabanjir yang terkontrol juga berpotensi mengurangi risiko lingkungan lanjutan, seperti penyumbatan aliran sungai akibat tumpukan material kayu.
Kebijakan pemerintah yang mengizinkan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera mencerminkan pendekatan adaptif dalam penanganan bencana. Dengan tetap mengedepankan pengawasan dan verifikasi, kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat pulih tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Ikuti terus perkembangan berita kebencanaan, kebijakan publik, dan isu lingkungan lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terpercaya dan mendalam.
Referensi
