Pemerintah Pusat terus mempercepat penanganan darurat sampah melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Serang Raya.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pembangunan dua fasilitas PSEL di Provinsi Banten ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga tahun. Dua lokasi yang akan dibangun di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dan di Cilowong, Kota Serang.
PSEL sebagai Langkah Strategis
“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten,” ujar Menteri Hanif.
Dia mengatakan, melalui pembangunan dua fasilitas tersebut, volume sampah yang ditargetkan untuk diolah menjadi energi listrik mencapai sekitar 4.000 ton per hari. Hanif menyebut, proyek ini akan didanai oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari upaya percepatan penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi.
Penanganan Sampah dari Hulu Tetap Jadi Kunci Utama
Hanif menegaskan, meskipun pembangunan PSEL menjadi solusi penting di hilir, penanganan sampah dari hulu tetap menjadi kunci utama. Sehingga, Menteri Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah oleh masyarakat untuk menekan biaya pengelolaan.
“Apapun teknologi yang digunakan, fondasi dasarnya adalah sampah terpilah. Tanpa pemilahan, biaya pengelolaan akan tinggi dan berpotensi membebani masyarakat,” terang dia.
Setelah penandatanganan kerja sama, lanjut Hanif, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Danantara untuk memulai proses pelelangan proyek.
“Proses ini diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan mengingat skala pembiayaan yang besar dan pelaksanaannya dilakukan secara nasional,” tandas Hanif.
Pemda Akan Terus Sosialisasi
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah selama masa pembangunan PSEL.
“Proses pembangunan PSEL membutuhkan waktu hingga tiga tahun, sehingga dalam periode tersebut sosialisasi pemilahan sampah harus terus dilakukan secara masif,” terang Andra Soni.
Fasilitas PSEL di wilayah Serang Raya akan dikembangkan sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis regional. Program ini mengusung konsep aglomerasi Serang Raya yang mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan melalui PSEL untuk menjawab permasalahan darurat sampah di Indonesia.
Penutup
Pembangunan PSEL di Banten menjadi langkah nyata pemerintah dalam menangani darurat sampah secara terpadu. Proyek ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan fasilitas ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah berbasis energi di daerah lain.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar pengelolaan sampah, energi terbarukan, pembangunan berkelanjutan, inovasi lingkungan, kebijakan pemerintah, dan teknologi hijau hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Menteri LH: PSEL Banten Dipercepat untuk Atasi Darurat Sampah dan Hasilkan Energi. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6306351/menteri-lh-psel-banten-dipercepat-untuk-atasi-darurat-sampah-dan-hasilkan-energi
