Dasar hukum pembatalan perkawinan terdapat dalam Pasal 22–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Pasal 22 UUP menyebutkan, “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
Perlu diperhatikan, pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan terjadi, sebagai akibat dari perkawinan yang tidak sah.
Alasan Pembatalan Perkawinan
Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar pembatalan:
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yg melanggar hukum (Pasal 27 UUP)
- Saat perkawinan berlangsung, terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri (Pasal 27 UUP)
- Suami/istri masih terikat dalam perkawinan yang sah dan melakukan perkawinan tanpa izin pihak lainnya (Pasal 24 UUP)
- Perkawinan tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UUP)
Baca juga: Alasan Perceraian menurut Hukum di Indonesia
Siapa yang Dapat Mengajukan Pembatalan
Berdasarkan Pasal 23 UUP, pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri
- Suami atau istri
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
- Pejabat yang ditunjuk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Permohonan Pembatalan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Bagi yang tidak beragama Islam, dapat diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 25 jo. Pasal 63 UUP).
Produk yang dikeluarkan pengadilan terhadap permohonan pembatalan perkawinan adalah berupa akta pembatalan perkawinan.
Setelah menerimaa akta pembatalan perkawinan, pemohon segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Konsekuensi bagi Anak yang Lahir
Meskipun perkawinan dibatalkan, hukum tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Pasal 28 UUP ayat (2) huruf a menegaskan, “Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.”
Artinya, anak tetap dianggap sah di mata hukum.
Kesimpulan
Pembatalan perkawinan menurut UUP adalah pembatalan terhadap perkawinan yang a tidak memenuhi syarat. Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak-pihak tertentu, dan putusannya hanya berlaku setelah berkekuatan hukum tetap.
Untuk mendapatkan berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
