Kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memicu perdebatan publik. Isu ini ramai diperbincangkan karena dianggap kontras dengan nasib guru honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.
Sorotan publik semakin tajam setelah sejumlah media nasional dan lokal memberitakan bahwa pengangkatan pegawai SPPG memiliki dasar hukum khusus. Di sisi lain, guru honorer masih harus menghadapi proses seleksi panjang dan berbagai kendala administratif.
Pegawai SPPG PPPK dan Dasar Kebijakan Pemerintah
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut, SPPG memiliki peran strategis untuk mendukung pelaksanaan program nasional pemenuhan gizi (Ayobandung.com, 2026).
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Hanya pegawai dengan jabatan tertentu yang memenuhi kriteria yang dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara.
Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Terdapat tiga jabatan utama yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Pengangkatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan program dan akuntabilitas pengelolaan anggaran (Ayobandung.com, 2026).
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bersifat selektif. Meski demikian, kecepatan proses ini tetap menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan perjuangan guru honorer.
Guru Honorer Kembali Merasa Dianaktirikan
Isu pegawai SPPG PPPK memunculkan kekecewaan di kalangan guru honorer. Banyak guru honorer telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, namun belum juga diangkat menjadi ASN akibat keterbatasan formasi dan regulasi (Tempo.co, 2026).
Sejumlah organisasi dan tokoh pendidikan menilai kebijakan ini berpotensi melukai rasa keadilan. Mereka menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Kritik DPRD dan Respons Publik Daerah
Kritik juga datang dari daerah. DPRD Situbondo, misalnya, menyatakan bahwa guru honorer senior seharusnya lebih diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK dibandingkan pegawai SPPG (MediaJatim.com, 2026).
Di media sosial, warganet turut mempertanyakan arah kebijakan pemerintah. Perbandingan antara pengangkatan pegawai SPPG dan guru honorer menjadi perbincangan hangat karena dinilai mencerminkan ketimpangan kebijakan ketenagakerjaan di sektor publik.
Dampak Kebijakan Terhadap Dunia Pendidikan
Ketidakpastian status guru honorer berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Minimnya jaminan kesejahteraan dan kepastian karier dapat berdampak pada motivasi mengajar dan stabilitas tenaga pendidik.
Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan program prioritas nasional dengan asas keadilan sosial. Transparansi kebijakan pegawai SPPG PPPK menjadi kunci agar polemik ini tidak terus berlarut.
Polemik pengangkatan pegawai SPPG PPPK menjadi pengingat pentingnya kebijakan publik yang adil dan berimbang. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan solusi yang tidak hanya mendukung program prioritas, tetapi juga menghargai pengabdian guru honorer.
Ikuti perkembangan kebijakan pendidikan dan isu nasional lainnya hanya di Garap Media. Jangan lewatkan berita terbaru dan analisis mendalam untuk memahami dinamika kebijakan publik di Indonesia.
Referensi
