Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna Garap Media, seperti artikel, gambar, komentar, video, dan berbagai unggahan lainnya, termasuk blog, forum, dan komentar pembaca.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi pada berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan pada butir (a) dapat dikecualikan apabila: Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak; Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten; Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi; Penjelasan bahwa berita memerlukan verifikasi tambahan harus dicantumkan di akhir berita.
  4. Setelah mempublikasikan berita yang belum terverifikasi, Garap Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memutakhirkan berita sesuai hasil verifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Garap Media mewajibkan pengguna untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten dan menyetujui:
    1. Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
    2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait SARA, serta tidak memprovokasi kekerasan.
    3. Tidak merendahkan martabat individu atau kelompok tertentu.
  • Garap Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  • Pengaduan terkait pelanggaran dapat diajukan, dan tindakan koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Semua ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan ke berita asli.
  • Media siber lain yang menyebarluaskan berita dari Garap Media wajib mengikuti koreksi yang dilakukan.
  • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang timbul.
  • Pelanggaran hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta.

Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan hanya dapat dicabut dalam kasus tertentu, seperti SARA, kesusilaan, atau pengalaman traumatis korban.
  • Alasan pencabutan wajib diumumkan secara jelas kepada publik.

Iklan

  • Garap Media wajib membedakan dengan tegas antara konten berita dan iklan.
  • Setiap konten berbayar harus diberi label seperti “Advertorial,” “Iklan,” atau “Sponsored.”

Hak Cipta

Garap Media menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Garap Media mencantumkan pedoman ini secara jelas di platformnya sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan etika jurnalistik.

Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan Dewan Pers.