Beranda / Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan Garap Media sebagai media siber di Indonesia merupakan wujud nyata dari kemerdekaan tersebut.
Sebagai media siber, Garap Media memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman untuk memastikan pengelolaannya profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pedoman berikut disusun agar Garap Media dapat menjadi platform yang bertanggung jawab dan kredibel.
Garap Media menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Garap Media mencantumkan pedoman ini secara jelas di platformnya sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan etika jurnalistik.
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan Dewan Pers.