Pasutri Pakistan Nekat Telan 162 Kapsul Sabu di Bandara Soetta, Modus Body Packing Terbongkar

Last Updated: 11 January 2026, 00:50

Bagikan:

Pasutri Pakistan 162 Kapsul Sabu Bandara Soetta
Aksi nekat pasutri WN Pakistan yang menelan ratusan kapsul sabu di Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kerasnya perang aparat melawan jaringan narkoba internasional. Sumber gambar: iNews.id
Table of Contents

Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi perhatian publik setelah aparat keamanan menggagalkan penyelundupan narkotika dengan cara ekstrem. Sepasang suami-istri warga negara Pakistan ditangkap karena berupaya menyelundupkan sabu dengan cara menelannya dalam bentuk kapsul (detikNews, 2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai kondisi fisik pelaku saat pemeriksaan kedatangan internasional. Pemeriksaan lanjutan menggunakan pemindaian rontgen membuktikan adanya ratusan kapsul berisi narkotika di dalam tubuh kedua tersangka (detikNews, 2026).

Kronologi Penangkapan Pasutri Pakistan Sabu

Penangkapan pasutri Pakistan sabu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri. Kedua pelaku diketahui baru tiba dari luar negeri dan menunjukkan gelagat tidak normal saat proses pemeriksaan imigrasi (detikNews, 2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray, petugas menemukan benda asing menyerupai kapsul di lambung dan usus pelaku. Pasangan tersebut kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis guna mengeluarkan kapsul narkotika dari dalam tubuh mereka (Jawa Pos, 2026).

Modus Body Packing Terungkap

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus body packing, yakni menyembunyikan sabu di dalam tubuh dengan cara ditelan. Modus ini digunakan untuk mengelabui pemeriksaan barang bawaan di bandara dan sering dilakukan jaringan narkotika internasional (iNews, 2026).

Petugas menyebut metode ini sangat berbahaya karena kapsul berisi sabu dapat bocor dan membahayakan nyawa pelaku. Oleh sebab itu, proses pengeluaran kapsul dilakukan dengan pengawasan ketat tenaga medis profesional (Jawa Pos, 2026).

Keterangan Resmi Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan total kapsul yang ditelan kedua pelaku mencapai sekitar 162 butir, dengan 159 kapsul berhasil dikeluarkan sebagai barang bukti (detikNews, 2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, berat total sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1,6 kilogram. Aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara ini (Realita Bengkulu, 2026).

Dampak dan Ancaman Hukuman

Aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini dinilai sangat membahayakan masyarakat. Jika berhasil lolos, sabu tersebut berpotensi merusak ribuan generasi muda dan memperluas jaringan peredaran narkoba di Indonesia.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar (detikNews, 2026).

Kasus pasutri Pakistan sabu yang menelan ratusan kapsul narkotika ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional terus mencari cara ekstrem untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Kewaspadaan petugas bandara dan kerja sama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Simak berita kriminal dan penegakan hukum lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /