Pakaian Thrift – Maraknya penjualan pakaian bekas impor di berbagai platform e-commerce akhirnya menarik perhatian serius pemerintah. Kementerian Kementerian UMKM memanggil sejumlah perusahaan besar seperti Shopee, TikTok, Lazada, dan Tokopedia untuk membahas langkah tegas terhadap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal.
Menurut laporan VOI ( VOI, 2025 ) , pemanggilan ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha lokal yang merasa tersaingi oleh banjir pakaian bekas impor murah yang beredar secara online tanpa izin resmi.
Mengapa Pakaian Thrift Jadi Sorotan
Ancaman bagi pelaku usaha lokal Pakaian Thrift
Tren “thrifting” atau membeli pakaian bekas impor memang tengah digandrungi generasi muda. Namun di sisi lain, produk-produk ini dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal di sektor fashion. Barang bekas impor yang masuk tanpa pengawasan menekan harga pasar dan menurunkan minat terhadap produk dalam negeri ( Inilah.com , 2025).
Selain itu, aktivitas impor pakaian bekas sebenarnya telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang pengawasan barang perdagangan. Artinya, setiap transaksi pakaian bekas impor di platform digital dapat dianggap ilegal ( MataMata.com , 2025).
Peran Platform E-Commerce dan Tantangannya dalam kasus Pakaian Thrift
Langkah penetrasi dari platform
Pihak Shopee mengungkapkan telah menurunkan ratusan ribu produk dan memblokir lebih dari satu juta kata kunci yang berkaitan dengan penjualan pakaian bekas impor. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah ( Inilah.com , 2025).
Selain sistem otomatis, Shopee juga menyertakan tim manual untuk menghubungkan toko-toko yang diduga menjual barang bekas impor secara ilegal. Sementara itu, TikTok Shop dan Lazada berkomitmen melakukan langkah serupa dengan memperketat algoritma pencarian dan verifikasi penjual.
Tantangan di lapangan
Namun, pengawasan ini tidak mudah dilakukan. Banyak penjual mencoba mengakali sistem dengan mengganti kata kunci menjadi “baju preloved” atau “second branded” agar tetap muncul di hasil pencarian. Situasi ini membuat pengawasan pemerintah dan platform digital perlu berjalan secara terpadu ( VOI , 2025).
Koordinasi antara Kementerian UMKM, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga menjadi penting agar arus masuk barang impor bekas dapat benar-benar dikendalikan ( MataMata.com , 2025).
Sinergi Pemerintah dan Platform Digital
Pemanggilan resmi dan hasil rapat
Dalam rapat koordinasi pada 7 November 2025, Kemenkop UKM mengundang perwakilan dari seluruh platform e-commerce besar serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk membahas langkah-langkah konkret menangani penjualan pakaian bekas impor. Pemerintah menegaskan bahwa platform wajib menertibkan penjual yang melanggar aturan ( Kontan.co.id , 2025).
Selain itu, Kementerian UMKM juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen agar memahami dampak ekonomi dan lingkungan dari pembelian barang bekas impor.
Peluang baru bagi UMKM lokal
Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya menertibkan pasar digital, tetapi juga membuka peluang bagi produk buatan dalam negeri. Pelaku usaha thrifting diarahkan untuk menjual barang lokal atau hasil daur ulang secara kreatif sehingga tidak lagi bergantung pada impor pakaian bekas ( MataMata.com , 2025).
Baca juga: Dilema Larangan Thrifting: Purbaya Sikat Mafia, Pedagang & Pembeli Cari Solusi
Dampak bagi Konsumen dan UMKM kasus Pakaian Thrift
Bagi konsumen
Konsumen kini diimbau lebih bersantai saat membeli produk preloved di platform e-commerce. Barang yang tampak menarik dan murah bisa jadi termasuk kategori pakaian bekas impor ilegal yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari peredaran (VOI, 2025).
Bagi pelaku UMKM
Sebaliknya, tidak menggunakan impor pakaian bekas justru membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasarnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong produk lokal agar bisa bersaing dan menjadi alternatif utama bagi konsumen domestik (Kontan.co.id, 2025).
Penutup
Pemanggilan Shopee, TikTok, hingga Lazada oleh Kementerian UMKM menunjukkan keseriusan pemerintah menertibkan pasar digital dari praktik penjualan beli pakaian bekas impor ilegal. Dengan langkah ini, ekosistem e-commerce diharapkan menjadi lebih sehat, adil, dan berpihak pada produk lokal.
Untuk kabar ekonomi digital, kebijakan publik, dan isu UMKM lainnya, terus ikuti berita terkini di Garap Media .
Referensi
- Ikuti Aturan “Thrifting”, Kementerian UMKM Panggil Shopee hingga Lazada.
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Kemenkop UMKM mengumpulkan Raksasa E-Commerce.
- Kementerian UMKM Temui Shopee Cs Minta Penjual Pakaian Impor Bekas Ilegal Ditertibkan.
- Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Tertib Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor.
