Pernah merasa kaget saat membayar di restoran karena tagihan lebih besar dari harga pada menu? Hal ini biasanya disebabkan oleh tambahan pajak restoran dan service charge.
Dua hal ini sah secara hukum, tetapi sering menimbulkan kebingungan, terutama jika keterangan “harga belum termasuk pajak dan servis” ditulis kecil di pojok menu. Transparansi harga sangat penting agar konsumen tidak dirugikan dan hak-haknya tetap terlindungi.
Apa Itu Pajak Restoran?
Menurut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak restoran adalah salah satu pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas pelayanan makanan dan/atau minuman yang dijual di restoran, rumah makan, kafe, hingga jasa katering.
Besaran tarif pajak restoran ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, dengan batas maksimal 10%. Jadi, meskipun tarif di tiap daerah bisa berbeda, semuanya tidak boleh lebih dari 10%. Subjek pajak restoran adalah konsumen yang membeli makanan atau minuman, sementara wajib pajaknya adalah pengusaha restoran yang menyetorkan pajak ke kas daerah.
Apa Itu Service Charge di Restoran?
Selain pajak restoran, konsumen juga dapat menjumpai service charge dalam tagihan. Service charge adalah biaya tambahan yang dikenakan restoran sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan karyawan, misalnya pelayan, kasir, atau petugas dapur. Service charge ini diatur dengan Permenaker No. 7 Tahun 2016 besaran service charge umumnya berkisar 5–10% dari nilai transaksi.
Persamaan dan Perbedaan Pajak Restoran dan Service Charge
Pajak restoran dan service charge, keduanya legal dan berdasar hukum. Pihak restoran diperbolehkan menarik keduanya dari konsumen. Sifatnya opsional, bisa ada, bisa tidak.
Meskipun sama-sama menambah harga akhir, pajak restoran dan service charge memiliki perbedaan mendasar. Pajak restoran disetor ke pemerintah daerah untuk kepentingan umum, sedangkan service charge dikelola oleh restoran untuk kesejahteraan karyawan.
Baca juga: Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya bagi Masyarakat.
Dampak Pajak dan Service Charge terhadap Konsumen
Praktik yang sering ditemui adalah harga di menu hanya mencantumkan harga sebelum pajak dan service charge. Misalnya:
- Harga menu: Rp50.000
- Pajak restoran 10%: Rp5.000
- Service charge 5%: Rp2.500
- Total tagihan: Rp57.500
Kondisi ini bisa merugikan konsumen yang tidak sadar ada biaya tambahan, terutama jika informasi hanya ditulis kecil di pojok menu.
Menurut Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca jelas. Klausula seperti “harga belum termasuk pajak dan servis” yang samar bisa dinyatakan batal demi hukum.
Hak Konsumen dan Aturan Perlindungan
Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan transparan terkait harga barang/jasa. Dalam konteks restoran, konsumen berhak tahu total harga yang harus dibayar sebelum memesan.
Jika terjadi perbedaan kesepahaman antara konsumen dan pelaku usaha (misalnya konsumen menyangka harga menu sudah harga total/nett, sementara pelaku usaha menganggap masih ada pajak/servis), hal ini bisa dianggap sebagai cacat kesepakatan dalam perjanjian jual beli. Perjanjian tersebut tidak otomatis batal demi hukum, tetapi bisa diajukan pembatalan oleh salah satu pihak.
Solusi untuk Transparansi Harga
Agar tidak merugikan konsumen, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan:
- Restoran mencantumkan harga final di menu (sudah termasuk pajak + service charge).
- Tulisan keterangan harus jelas dan terbaca, bukan dicetak kecil atau disembunyikan.
- Pemerintah daerah melakukan pengawasan atas praktik pencantuman harga oleh restoran.
Transparansi harga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap restoran.
Kesimpulan
Pajak restoran dan service charge adalah pungutan sah yang memang diperbolehkan. Namun, praktik pencantuman harga sebelum pajak dan servis kerap menimbulkan kebingungan serta berpotensi melanggar hak konsumen. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, klausula yang sulit dibaca dapat dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, solusi terbaik adalah menampilkan harga yang sudah final di menu agar konsumen merasa terlindungi, dan hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen tetap berjalan dengan kepastian.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.
