OJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar, Ini Faktanya

Last Updated: 22 January 2026, 15:33

Bagikan:

OJK Dana Korban Scam
OJK memastikan komitmen perlindungan konsumen dengan memfasilitasi pengembalian dana korban penipuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sumber gambar: Kumparan.com/Muhammad Fhandra
Table of Contents

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keberhasilan mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital atau scam senilai Rp161 miliar. Pengembalian dana ini dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan terpadu kasus penipuan keuangan (ANTARA News, 2026).

Langkah tersebut menjadi sorotan publik karena kasus scam terus meningkat seiring masifnya digitalisasi transaksi keuangan. OJK menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus peringatan agar masyarakat lebih waspada (Suara.com, 2026).

OJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi menyerahkan pengembalian dana korban penipuan digital atau scam dengan total nilai Rp161 miliar. Dana tersebut dikembalikan kepada lebih dari 1.000 korban yang sebelumnya melaporkan kasus penipuan keuangan melalui kanal resmi OJK dan IASC (ANTARA News, 2026).

Pengembalian dana ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK menegaskan bahwa proses pemulihan dana tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara regulator, perbankan, serta aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan keuangan digital (Media Indonesia, 2026).

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Indonesia Anti-Scam Centre dibentuk untuk mempercepat penanganan laporan penipuan keuangan digital yang terus meningkat. Melalui pusat ini, rekening yang terindikasi digunakan pelaku scam dapat segera diblokir untuk mencegah dana korban berpindah ke pihak lain (Media Indonesia, 2026).

Keberadaan IASC dinilai efektif dalam menyelamatkan sebagian dana masyarakat. Sejak mulai beroperasi, pusat ini telah menerima ratusan ribu laporan penipuan, meskipun tidak semua dana korban dapat dipulihkan karena keterbatasan waktu pelaporan dan kompleksitas aliran dana (Media Indonesia, 2026).

OJK Bantu Pemulihan Dana Korban

OJK menyebut keberhasilan pengembalian dana Rp161 miliar sangat bergantung pada kecepatan korban dalam melapor. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang rekening pelaku dapat diblokir sebelum dana ditarik atau dipindahkan ke rekening lain (Kumparan.com, 2026).

Dana yang berhasil dikembalikan berasal dari rekening-rekening yang diblokir setelah terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan. Namun, OJK juga mengakui bahwa sebagian besar dana korban scam masih sulit diselamatkan karena pelaku bergerak sangat cepat (Kumparan.com, 2026).

Total Kerugian Scam Masih Tinggi

Di tengah keberhasilan pengembalian dana, OJK mengungkap bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan digital masih tergolong sangat besar. Nilainya mencapai triliunan rupiah dan jauh melampaui dana yang berhasil dipulihkan melalui IASC (Suara.com, 2026).

OJK menilai angka Rp161 miliar yang berhasil dikembalikan baru mencerminkan sebagian kecil dari dampak kejahatan scam secara nasional. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pencegahan dan peningkatan kewaspadaan publik tetap menjadi langkah paling krusial (Suara.com, 2026).

Modus Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat meliputi penipuan belanja online, investasi bodong, penawaran kerja palsu, serta penyamaran sebagai petugas atau lembaga resmi (Suara.com, 2026).

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat dan tidak masuk akal. Verifikasi informasi serta legalitas produk keuangan dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk mencegah menjadi korban penipuan digital (Suara.com, 2026).

Literasi Keuangan Jadi Fokus OJK

Selain penindakan, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan digital di masyarakat. Edukasi terus dilakukan agar publik mampu mengenali ciri-ciri penipuan dan memahami risiko transaksi keuangan berbasis digital (ANTARA News, 2026).

OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui IASC atau kanal resmi OJK jika menemukan indikasi penipuan. Pelaporan cepat dinilai dapat memperbesar peluang penyelamatan dana dan memutus rantai kejahatan keuangan digital .

Keberhasilan OJK mengembalikan dana korban scam Rp161 miliar menunjukkan komitmen negara dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Namun, besarnya total kerugian akibat scam menandakan ancaman kejahatan digital masih sangat serius.

Untuk mendapatkan informasi terkini seputar ekonomi, keuangan digital, dan kebijakan OJK, pembaca dapat terus mengikuti berita terpercaya lainnya di Garap Media.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /