OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Jalankan Likuidasi

Last Updated: 10 March 2026, 11:09

Bagikan:

usaha bpr koperindo jaya
Foto: Liputan6
Table of Contents

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Langkah ini bertujuan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Latar Belakang Pencabutan Izin BPR Koperindo Jaya

“Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat ‘Tidak Sehat’,” ujar Edwin dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan. Upaya tersebut termasuk mengatasi permasalahan permodalan yang terjadi di bank. Semua langkah ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Usulan dari LPS

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penutup

Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya mencerminkan komitmen OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia. Selama proses likuidasi, penjaminan simpanan nasabah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar perbankan, bisnis & ekonomi, investasi & keuangan, regulasi, pasar modal, dan kredit hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /