Aksi nekat seorang pengemudi mobil yang melaju melawan arus di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, memicu kepanikan dan berujung tabrakan dengan sejumlah kendaraan. Peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2026 itu viral di media sosial setelah direkam warga.
Kasus Mobil Lawan Arah tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan, tetapi juga mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan penggunaan pelat nomor palsu dan menjerat pengemudi dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi Mobil Lawan Arah di Jakarta Pusat
Peristiwa bermula ketika sebuah Toyota Calya melaju dari arah berlawanan di Jalan Gunung Sahari. Pengemudi tetap memacu kendaraan meski kondisi lalu lintas padat, hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Pengemudi berinisial HM (25) akhirnya diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian (Detik.com, 2026).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun beberapa kendaraan mengalami kerusakan cukup parah akibat tabrakan beruntun (Detik.com, 2026).
Fakta Mengejutkan di Balik Mobil Lawan Arah
Gunakan Pelat Nomor Palsu
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku memakai pelat nomor palsu. Fakta ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
Pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya (Detik.com, 2026).
Penggunaan pelat palsu memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan potensi pelanggaran hukum tambahan di luar pelanggaran lalu lintas.
Polisi Temukan Barang Mencurigakan
Selain pelat palsu, polisi juga menemukan sejumlah barang di dalam mobil, termasuk pelat nomor cadangan serta benda yang menyerupai senjata. Informasi ini dilaporkan oleh TV One News dalam pemberitaan lanjutan kasus tersebut (tvOnenews.com, 2026).
Namun, hasil tes urine terhadap pengemudi dinyatakan negatif narkoba dan alkohol berdasarkan laporan lanjutan media (tvOnenews.com, 2026).
Jerat Hukum untuk Pengemudi Mobil Lawan Arah
Atas perbuatannya, pengemudi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti (tvOnenews.com, 2026).
Polda Metro Jaya juga mengapresiasi warga yang merekam kejadian tersebut karena membantu proses penyelidikan (Detik.com, 2026).
Kasus Mobil Lawan Arah di Jakarta Pusat menjadi pengingat bahwa kelalaian dan tindakan nekat di jalan raya bisa berdampak luas. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materi dan trauma pengguna jalan tetap menjadi konsekuensi serius.
Ikuti terus perkembangan berita terbaru, analisis mendalam, dan laporan faktual lainnya hanya di Garap Media. Temukan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa nasional yang sedang hangat diperbincangkan.
Referensi
