Praktik merokok saat mengemudi kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur secara tegas larangan dan sanksi terhadap pengendara yang merokok saat berkendara.
Permohonan tersebut diajukan karena aktivitas merokok dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain. Para pemohon meminta MK menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU LLAJ agar sanksi terhadap pelanggaran ini diperberat, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Gugatan Merokok Saat Mengemudi ke MK
Gugatan terhadap UU LLAJ diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menurut pemohon, pasal tersebut masih terlalu umum dan multitafsir karena tidak menyebutkan secara eksplisit larangan merokok saat mengemudi (detikOto, 2026).
Syah Wardi menilai, ketidakjelasan norma ini menyebabkan penegakan hukum di lapangan tidak optimal. Pengendara yang merokok kerap hanya ditegur atau bahkan dibiarkan karena tidak ada aturan khusus yang menyebutkan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran lalu lintas.
Usulan Sanksi Tegas: Cabut SIM dan Kerja Sosial
Dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan atau memperluas tafsir sanksi bagi pelanggar. Selain denda dan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, pemohon mengusulkan pencabutan SIM sebagai bentuk sanksi administratif yang lebih tegas (detikOto, 2026).
Tak hanya itu, opsi kerja sosial juga diusulkan sebagai hukuman tambahan. Menurut pemohon, kerja sosial dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan menghargai keselamatan di jalan raya (Kompas.com, 2026).
Korban Pengendara Merokok Ikut Gugat UU LLAJ
Selain Syah Wardi, gugatan serupa juga diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq. Ia mengaku pernah menjadi korban akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara. Reihan mengalami insiden berbahaya setelah terkena puntung rokok dari pengendara lain hingga kehilangan kendali dan nyaris dilindas truk (detikOto, 2026).
Pengalaman tersebut mendorong Reihan menggugat UU LLAJ karena merasa negara belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban kelalaian pengemudi. Ia berharap MK dapat memperjelas aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengapa Merokok Saat Mengemudi Dinilai Berbahaya?
Aktivitas merokok saat mengemudi dinilai berisiko karena dapat mengalihkan perhatian pengendara. Mulai dari menyalakan rokok, memegang rokok, hingga membuang abu atau puntung rokok berpotensi mengurangi konsentrasi dan refleks pengemudi.
Dalam konteks keselamatan lalu lintas, gangguan sekecil apa pun dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, pemohon menilai perlu adanya kepastian hukum agar perilaku merokok saat mengemudi dapat ditekan melalui sanksi yang jelas dan tegas.
Gugatan terkait merokok saat mengemudi ke Mahkamah Konstitusi membuka diskusi penting mengenai keselamatan lalu lintas dan perlindungan hukum bagi pengguna jalan. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah wajah penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Ikuti terus perkembangan isu hukum dan keselamatan transportasi lainnya hanya di Garap Media. Jangan lewatkan berita penting dan analisis mendalam seputar kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Referensi
