Menunda Bayar Utang – Dalam kehidupan sehari-hari, utang sering menjadi bagian dari kebutuhan manusia. Namun, persoalan muncul ketika seseorang sengaja menunda pembayaran utang meskipun memiliki kemampuan untuk melunasinya. Dalam ajaran Islam, tindakan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian sosial tetapi juga berdampak pada nilai moral seseorang di mata agama (NU Online, 2025).
Banyak yang beranggapan bahwa selama utang pada akhirnya dibayar, tidak ada masalah berarti. Padahal, Islam menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan tepat waktu dalam memenuhi janji, termasuk dalam hal membayar utang (Antara News, 2025). Maka dari itu, perilaku menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dapat berpotensi menjadi bentuk kezaliman.
Pandangan Islam tentang Menunda Bayar Utang
Menunda Meski Mampu Adalah Kezaliman
Menurut NU Online (2025), Rasulullah SAW bersabda bahwa orang kaya yang menunda pembayaran utangnya adalah perbuatan zalim. Ini menunjukkan bahwa kemampuan finansial tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelunasan kewajiban. Dalam konteks sosial, tindakan ini bisa mengganggu hubungan antarindividu dan merusak kepercayaan.
Selain itu, dalam pandangan para ulama, menunda pembayaran tanpa sebab syar’i juga dianggap menzalimi hak orang lain. Hal ini dapat berdampak pada tertundanya hak-hak sosial lainnya, seperti kebutuhan orang yang memberi pinjaman (Bincang Syariah, 2025).
Tanggung Jawab Moral dan Spiritual
Tindakan menunda utang tidak hanya berdampak duniawi, tetapi juga memiliki konsekuensi ukhrawi. Dalam hadis disebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa tertahan karena belum melunasi utangnya (Antara News, 2025). Artinya, meski seseorang berniat membayar di kemudian hari, penundaan tanpa alasan yang jelas tetap menjadi tanggungan di sisi Allah SWT.
Apakah Tetap Dapat Ganjaran Jika Akhirnya Dibayar?
Niat dan Usaha untuk Melunasi
Islam selalu menilai perbuatan manusia berdasarkan niatnya. Jika seseorang benar-benar berusaha melunasi utang dengan ikhlas, maka hal itu tetap bernilai ibadah. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa mengambil utang dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan menolongnya” (Bincang Syariah, 2025). Dengan demikian, meskipun pembayaran dilakukan dalam waktu lama, selama niatnya tulus dan diiringi usaha nyata, seseorang tetap mendapatkan ganjaran kebaikan.
Namun, jika penundaan dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang sah, maka niat baik tersebut gugur. Tindakan itu berubah menjadi dosa sosial karena merugikan pihak lain dan menunda hak orang lain (NU Online, 2025).
Konsekuensi Duniawi dan Akhirat
Perlu diingat bahwa Islam menyeimbangkan antara ganjaran dan konsekuensi. Seseorang yang melunasi utangnya meski terlambat masih bisa mendapat pahala karena menunaikan kewajiban, tetapi juga bisa menanggung dosa karena menunda tanpa uzur yang jelas. Oleh karena itu, sikap terbaik adalah segera melunasi utang sesuai kemampuan (Antara News, 2025).
Baca juga: Doa Sebelum dan Setelah Mengaji agar Ibadah Lebih Bermakna
Cara Terbaik Menyikapi Utang
Transparansi dan Komunikasi
Dalam hal keuangan, kejujuran dan komunikasi terbuka menjadi kunci utama. Jika seseorang benar-benar belum mampu membayar, Islam mengajarkan agar ia menyampaikan kondisi tersebut dengan baik kepada pemberi utang. Dalam hal ini, kejujuran lebih mulia daripada menunda tanpa kejelasan (Bincang Syariah, 2025).
Disiplin dan Niat yang Kuat
Menjaga komitmen untuk melunasi utang tepat waktu juga merupakan bagian dari ibadah. Disiplin dalam pembayaran tidak hanya mencerminkan integritas moral, tetapi juga menjaga keberkahan rezeki seseorang. Karena itu, sebaiknya setiap muslim memiliki perencanaan keuangan agar tidak terbebani oleh utang jangka panjang (NU Online, 2025).
Penutup
Menunda pembayaran utang meski akhirnya dibayar tetap bukan tindakan yang dibenarkan jika dilakukan tanpa alasan yang jelas. Islam memandang hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap orang lain dan berpotensi menghilangkan keberkahan hidup.
Sebaliknya, membayar utang tepat waktu dengan niat baik merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah. Untuk membaca lebih banyak artikel menarik tentang nilai-nilai Islam dan kehidupan sehari-hari, kunjungi terus berita terbaru di Garap Media.
Referensi
- Antara News. (2025). Jangan Anggap Remeh, Ini Konsekuensi Menunda Bayar Hutang dalam Islam. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4659201/jangan-anggap-remeh-ini-konsekuensi-menunda-bayar-hutang-dalam-islam
- Bincang Syariah. (2025). Hukum Menunda Bayar Hutang. Retrieved from https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-menunda-bayar-hutang/
- NU Online. (2025). Menunda Bayar Utang Padahal Mampu Adalah Kezaliman. Retrieved from https://nu.or.id/syariah/menunda-bayar-utang-padahal-mampu-adalah-kezaliman-n3OKy
