Menteri LH: Bakal Ada Tersangka Insiden Longsor Sampah di Bantargebang

Last Updated: 11 March 2026, 15:14

Bagikan:

longsor sampah
Foto: Liputan6
Table of Contents

Sebanyak enam orang meninggal dunia pascainsiden longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan segera ada tersangka terkait peristiwa itu.

“Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia memastikan, pemerintah mempercepat proses penyidikan terkait tragedi kemanusiaan yang menewaskan tujuh warga di kawasan TPST Bantargebang itu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab peristiwa tragis tersebut.

Tragedi Kemanusiaan Harus Diusut Tuntas

Dia menegaskan kejadian itu tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai Undang-Undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” jelas Hanif.

Menurut dia, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman serta tidak membahayakan manusia maupun lingkungan. Selain menelusuri pihak pengelola saat ini, penyelidikan juga mengarah pada pejabat atau pihak yang sebelumnya memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Praktik Pembuangan Sampah Terbuka Dilarang UU

Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) sebenarnya telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada 2008. Undang-undang tersebut bahkan memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Artinya, sejak 2013, metode tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan. Namun hingga saat ini, metode pembuangan terbuka masih diterapkan di Bantargebang.

Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah di mana limbah hanya dihamparkan, ditumpuk di lahan terbuka, tanpa pemilahan, pengolahan, atau penutupan tanah.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegas Hanif.

Dia menilai tragedi yang terjadi di Bantargebang itu hanyalah puncak dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan.

Insiden Bantargebang Jadi Data Penting

Hanif menegaskan pemerintah ingin menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran penting. Pengelolaan sampah ke depan harus dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem penanganan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang. Dia pun memandang perbaikan tata kelola sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta kembali menemukan dua jasad korban yang tertimbun longsoran gunungan sampah.

“Pukul 12.05 WIB, satu korban atas nama Jussova Situmorang berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari.

Selanjutnya, pada pukul 17.50 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan korban yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia di pinggir kali tertumpuk timbunan sampah.

“Keduanya langsung dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi,” ujar Desiana.

Dia menambahkan saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan jumlah korban berdasarkan keterangan saksi dan keluarga yang kehilangan keluarganya. Dia juga menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari korban longsor bersama 336 personel gabungan dengan mengerahkan alat berat dan pasukan K9 untuk mencari tanda-tanda adanya korban.

Penutup

Tragedi longsor sampah di Bantargebang menekankan pentingnya penegakan hukum dan reformasi sistem pengelolaan sampah. Penetapan tersangka diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga serta mencegah insiden serupa di masa depan.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar pengelolaan sampah, TPST Bantargebang, tata kelola lingkungan, proses hukum, dan keselamatan kerja hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /