Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Raja, percepatan proses perizinan perhutanan sosial adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudahan proses penerbitan izin bukan semata karena kebijakan kementerian, tetapi karena komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Raja.
“Pak Sekda mengatakan bahwa sekarang proses perizinan perhutanan sosial cepat itu bukan karena menterinya, tapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto. Salam dari Pak Presiden Prabowo untuk bapak ibu kelompok tani,” imbuh dia.
Penyerahan SK Perhutanan Sosial
Raja menjelaskan, penyerahan tersebut mencakup satu KTH di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur. Total luas kelola mencapai 560,57 hektare yang akan dimanfaatkan oleh 411 kepala keluarga (KK).
“Penyerahan enam SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan,” jelas Raja.
Raja meyakini, akses legal diberikan kepada masyarakat merupakan amanah agar hutan dapat dikelola secara produktif sekaligus tetap terjaga kelestariannya. Ia meminta agar para petani hutan dapat menjaga dan menjalankan amanah tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan, ini adalah amanah dari Pak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat agar masyarakat yang diberikan akses legal tadi dapat memaksimalkan amanah tersebut agar lebih produktif lagi, ditanam kopi, kakao, atau kemiri dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Dukung Program Ketahanan Pangan
Raja pun optimistis, pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari swasembada pangan kita, sementara pada saat yang sama juga menjaga kelestarian hutan kita,” yakin dia.
“Kami sudah diperintahkan Pak Presiden Prabowo untuk mempercepat proses penerbitan SK perhutanan sosial ini agar mengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam kita dan hutan kita lebih lestari,” imbuhnya menutup.
Penutup
Penyerahan izin perhutanan sosial di Lombok oleh Menteri Kehutanan menunjukkan implementasi arahan Presiden dalam memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan. Program ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di NTB.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar kebijakan pemerintah, pemberdayaan masyarakat, lingkungan, pertanian, kehutanan, ekonomi lokal, ketahanan pangan, pembangunan berkelanjutan, dan inovasi pertanian hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Jalankan Perintah Prabowo, Menhut Serahkan Izin Perhutanan Sosial di Lombok ke Masyarakat. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6293433/jalankan-perintah-prabowo-menhut-serahkan-izin-perhutanan-sosial-dilombok-ke-masyarakat
