Menko Airlangga Pastikan Kehalalan Produk dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Last Updated: 4 March 2026, 10:49

Bagikan:

perjanjian dagang
Foto: Liputan6
Table of Contents

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang. Hal ini termasuk menjaga aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah memastikan bahwa kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Menko Airlangga.

Kesepakatan MRA antara Indonesia dan Amerika Serikat

Indonesia dan Amerika Serikat juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH. Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Skema MRA dengan Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.

Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.

Penutup

Langkah pemerintah ini menegaskan bahwa kehalalan produk tetap menjadi prioritas dalam setiap perjanjian dagang dengan negara lain, khususnya Amerika Serikat. Hal ini sekaligus menjaga hak konsumen muslim dan kedaulatan ekonomi nasional.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar perjanjian dagang, indonesia-as, jaminan produk halal, perdagangan internasional, dan kebijakan ekonomi hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /