Menhub Soroti Pengusaha Logistik Tetap Operasikan Truk Besar Jelang Lebaran

Last Updated: 16 March 2026, 08:40

Bagikan:

truk besar
Foto: Liputan6
Table of Contents

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan terhadap sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk besar jelang mudik Lebaran 2026. Pelanggaran ini terutama terjadi pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026. Menhub menilai pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi. Termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

“Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Menhub.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB tersebut secara jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara nasional.

Jaga Kelancaran Mobilitas

Menhub mengatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang angkutan Lebaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Namun, masih adanya kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan,” ungkapnya.

Ia lantas meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.

Antrean Pelabuhan Ketapang Akibat Truk Besar

Terkait antre menuju Pelabuhan Ketapang, Menhub sudah memerintahkan KSOP dan ASDP untuk menambah operasi kapal, menerapkan tiba bongkar berangkat (TBB), hingga pengoperasian kapal besar. Skema TBB sudah dilakukan sejak Sabtu (14/3/2026) untuk mengurai kepadatan. Kemenhub menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai-Lembar dialihkan ke Gilimanuk untuk mempercepat penyerapan.

“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” kata Menhub.

Kemenhub juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Di lapangan juga dilakukan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk. Truk besar dengan kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Buffer zone juga dioptimalisasi untuk kendaraan pribadi.

Kemenhub Ingatkan Truk Sumbu Tiga ke Atas Patuhi Pembatasan Operasional Selama Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang untuk menaati ketentuan pembatasan operasional. Pengemudi dan pemilik kendaraan juga diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat.

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aturan pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Menhub, kebijakan pembatasan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman, selamat, lancar, dan nyaman.

“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Menhub.

Masih Ada Truk Besar yang Melanggar

Ia menambahkan, kendaraan truk besar dengan sumbu tiga ke atas yang tidak termasuk kategori pengecualian seharusnya tidak beroperasi selama masa pembatasan. Kebijakan ini juga menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa angkutan Lebaran.

Dalam peninjauan di lapangan, Menhub Dudy masih menemukan sejumlah truk dengan sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan tol pada periode angkutan Lebaran 2026. Ia pun mengingatkan agar aturan yang telah ditetapkan dipatuhi demi menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Saat melakukan pemantauan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub sempat menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada kesempatan tersebut, ia juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk selama periode Lebaran.

Penutup

Kepatuhan terhadap pembatasan operasional truk besar menjadi kunci kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Menhub menekankan pentingnya disiplin pengusaha logistik demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan dan pelabuhan.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar pengusaha logistik, mudik lebaran, regulasi pemerintah, operasi kapal, antrean pelabuhan, dan kebijakan angkutan Lebaran hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /