Syarat pertama sahnya suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat atau konsensus para pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak (Subekti, 2005). Menurut Sudikno Mertokusumo, kehendak merupakan tindakan batin sehingga tidak dapat dilihat/diketahui orang lain.
Kesesuaian kehendak dilihat dari pernyataan para pihak, yaitu:
- dengan bahasa yang sempurna, baik tertulis maupun lisan;
- bahasa yang tidak sempurna tetapi dapat dipahami pihak lain;
- bahasa isyarat tetapi dapat dipahami pihak lain; atau
- diam tetapi dapat dipahami pihak lain.
Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
Penjelasan Cacat kehendak
Cacat kehendak berarti terdapat ketidaksempurnaan pada kata sepakat karena tidak berdasarkan kehendak yang bebas dan terjadi pada fase prakontrak (Slamet & Kandou, 2022)
Di Indonesia, pengaturan mengenai cacat kehendak ini terdapat pada Pasal 1321–1328 KUH Perdata.
Dalam perjanjian yang mengalami cacat kehendak, kesepakatan yang diberikan tidak sepenuhnya didasarkan pada kehendak yang murni.
Dilansir dari Hukumonline, kesepakatan dalam perjanjian tersebut terjadi karena adanya kekeliruan, tekanan, penipuan, atau pengaruh dari pihak lain yang memanfaatkan situasi tertentu Dalam hal terjadi cacat kehendak, sepakat yang diberikan bukan merupakan sepakat yang seharusnya diberikan apabila tidak adanya kekhilafan, ketakutan kepada tekanan, penggambaran yang tidak benar oleh salah satu pihak, atau penyalahmanfaatan kepercayaan oleh salah satu pihak.
Bentuk-Bentuk Cacat Kehendak
Menurut Pasal 1321 KUH Perdata, tidak ada suatu perjanjian pun yang mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Dalam perkembangannya, ada juga adanya penyalahgunaan keadaan (Sriwidodo & Kristiawanto, 2001).
- Kekhilafan
Kekhilafan terjadi apabila kedua pihak yang berkontrak berpegang dengan fakta yang ternyata tidak benar (Salim, 2003). Kekhilafan diatur oleh Pasal 1322 KUH Perdata.
- Paksaan
Paksaan terjadi apabila salah satu pihak memberikan kesepakatan karena adanya ancaman, baik secara fisik, maupun nonfisik. Paksaan diatur oleh Pasal 1323–1327 KUH Perdata.
- Penipuan
Penipuan terjadi ketika salah satu pihak sengaja memberikan gambaran yang salah agar pihak lain menyepakati perjanjian (Salim, 2003). Penipuan diatur oleh Pasal 1328 KUH Perdata.
Perlu diingat, penipuan dalam konteks ini tidak sama dengan penipuan dalam hukum pidana.
- Penyalahgunaan keadaan
Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika salah satu pihak menyalahgunakan keunggulan ekonomis atau psikologisnya dalam membuat perjanjian (Slamet & Kandou, 2022).
Konsekuensi Cacat Kehendak
Perjanjian yang mengandung cacat kehendak, berarti tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif, dapat diajukan pembatalannya ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan.
Nantinya, hakim akan mengeluarkan produk berupa pembatalan perjanjian.
Kesimpulan
Cacat kehendak menunjukkan bahwa kesepakatan dalam perjanjian tidak lahir dari kehendak yang bebas dan murni.
Dalam hukum perdata Indonesia, cacat kehendak dapat muncul karena kekhilafan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321–1328 KUH Perdata.
Jika cacat kehendak terbukti, maka perjanjian tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak yang dirugikan melalui pengadilan.
Dengan demikian, kehati-hatian dan transparansi dalam proses pembuatan perjanjian menjadi penting untuk menjamin sahnya kesepakatan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi
- Satrio, J. (2018, January 2). Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak. Hukumonline. diakses pada 8 November 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sepakat-dan-permasalahannya–perjanjian-dengan-cacat-dalam-kehendak-lt5a4c5a257a301/?page=1
- Sidik, S. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
- Slamet, S. R., & Kandou, H. (2022). Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstadigheden) dalam Hukum Perjanjian di Indonesia. Lex Jurnalica, 19(2), 235.
- Sriwidodo, J., & Kristiawanto. (2001). Memahami Hukum Perikatan. Penerbit Kepel Press.
- Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (Cetakan ke-5). Intermasa.
