Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi lama yang berlaku. Pembayaran THR tersebut ditetapkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Profesor Institut Teknologi Bandung itu menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Yassierli menekankan, kewajiban ini harus benar-benar dilaksanakan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.
Usulan Serikat Buruh
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian tunjangan hari raya dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2) mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Penutup
Penegasan Menaker Yassierli bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Ketentuan ini sekaligus memastikan perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar ekonomi, ketenagakerjaan, kebijakan pemerintah, isu buruh, dunia usaha, dan perkembangan nasional hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Menaker: THR Tetap Harus Diberikan H-7 Lebaran. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6285695/menaker-thr-tetap-harus-diberikan-h-7-lebaran
