Melani Mecimapro Didakwa Tipu-Gelap Rp10 Miliar, Fakta Sidang Terungkap

Last Updated: 4 December 2025, 00:29

Bagikan:

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE yang menyeret Melani Mecimapro resmi digelar di PN Jakarta Selatan. Sumber gambar: Kompas.com/Cynthia Lova
Table of Contents

Melani Mecimapro Didakwa Tipu-Gelap Rp10 Miliar, Fakta Sidang Terungkap

Fransiska Dwi Melani alias Melani, selaku Direktur promotor konser Mecimapro, resmi didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Melani tidak membayarkan dana sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kerja sama pembiayaan konser TWICE yang digelar pada Desember 2023 (Detik Pop, 2025).

Melani Mecimapro Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Kerja Sama Pembiayaan Konser TWICE

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi antara Mecimapro dengan PT Media Inspirasi Bangsa. Dalam perjanjian tersebut, MIB memberikan suntikan dana sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penyelenggaraan konser grup K-pop TWICE di Jakarta.

Dana itu disepakati sebagai modal pembiayaan konser dengan janji pengembalian dana sesuai hasil kegiatan. Namun, setelah konser selesai digelar, dana yang seharusnya dikembalikan justru tidak disalurkan oleh pihak Mecimapro (Detik News, 2025).

Pendapatan Konser Tembus Rp35 Miliar

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa konser TWICE yang digelar pada Desember 2023 tersebut berhasil meraup pendapatan sebesar Rp35.118.957.020. Pendapatan itu berasal dari penjualan tiket serta berbagai sumber pemasukan lainnya.

Meski pendapatan dinilai sangat besar, JPU menyatakan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana perjanjian kerja sama dengan investor. Bahkan, sebagian dana disebut ditarik secara tunai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan (Kompas, 2025).

Dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP

Atas perbuatannya, Melani didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa menilai unsur penguasaan dana secara melawan hukum telah terpenuhi dalam perkara ini.

JPU juga menilai adanya unsur niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, karena dana investor tidak dikembalikan meski konser telah berhasil digelar dan menghasilkan keuntungan besar (Kompas, 2025).

Fakta Sidang: Aliran Dana hingga Penarikan Tunai

Dalam fakta persidangan, hakim mendalami aliran dana hasil konser TWICE yang masuk ke rekening pihak Mecimapro. JPU mengungkapkan adanya sejumlah transaksi penarikan tunai yang tidak dilengkapi bukti penggunaan secara jelas.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana hasil konser tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan produksi acara. Sebaliknya, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat jaksa dalam menyusun dakwaan pidana terhadap Melani (Kompas, 2025).

Keberatan Kuasa Hukum Melani

Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU. Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata karena dasar permasalahan berasal dari hubungan kontraktual antara kliennya dengan investor.

Ardi menyebut bahwa sengketa yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan telah mencoreng nama baik Melani sebagai pelaku usaha di industri promotor konser (Medcom, 2025).

Kronologi Versi Investor

Menurut versi investor, sebelum konser digelar, pihak Mecimapro menjanjikan pengembalian dana beserta keuntungan setelah seluruh rangkaian konser selesai. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Investor mengaku telah berulang kali menagih haknya, namun tidak memperoleh kepastian. Dari situlah laporan akhirnya diajukan ke pihak berwajib hingga perkara ini bergulir ke meja hijau (ERA, 2025; IDN Times, 2025).

Dampak bagi Industri Promotor Konser

Kasus hukum yang menjerat Melani Mecimapro menjadi sorotan luas masyarakat. Pasalnya, Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor besar yang kerap mendatangkan artis K-pop papan atas ke Indonesia.

Perkara ini dinilai menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri hiburan agar lebih transparan dalam mengelola dana investor. Kejelasan laporan keuangan dan kesesuaian antara perjanjian dan pelaksanaan di lapangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser yang menjerat Melani Mecimapro kini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menantikan seperti apa putusan akhir majelis hakim atas perkara ini.

Ikuti terus perkembangan kasus ini serta berbagai berita hukum dan hiburan terkini hanya di Garap Media. Jangan lewatkan informasi penting lainnya yang disajikan secara aktual dan tepercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /