Di Aceh, mahar pernikahan bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bagian dari identitas budaya. Tradisi mahar manyam emas sudah turun-temurun melekat di masyarakat. Misalnya, ketika orang tua menetapkan mahar “15 manyam”, hal itu menjadi standar kehormatan bagi keluarga perempuan.
Namun, dengan harga emas yang kini menembus Rp 7 juta per mayam, tradisi ini mulai terasa berat bagi banyak calon pengantin. Dulu, 15 manyam mungkin masih mudah dipenuhi. Sekarang, jumlah itu bisa mencapai lebih dari 105 juta rupiah, angka yang cukup besar bagi kebanyakan masyarakat Aceh.
Apa Itu Mahar dan Maknanya dalam Islam
Dalam Islam, mahar (mas kawin) adalah hak istri yang diberikan oleh suami sebagai tanda kesungguhan dalam pernikahan. Allah SWT berfirman:
“Dan berikanlah kepada wanita (yang kamu nikahi) mas kahwin (mahar) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisâ’ 4:4)
Mahar bukan harga seorang wanita, melainkan simbol penghormatan dan tanggung jawab suami terhadap istri. Imam Syafi’i, Imam Malik, dan mayoritas ulama sepakat bahwa mahar boleh berupa apa saja yang bernilai — uang, emas, benda, atau manfaat — selama disepakati kedua belah pihak.
Tradisi Mahar Manyam Emas di Aceh
Tradisi menggunakan ukuran manyam (setara ±3,3 gram emas) sudah menjadi budaya Aceh sejak lama. Orang Aceh menilai bahwa semakin besar jumlah manyam, semakin tinggi pula nilai kehormatan keluarga perempuan.
Namun persoalannya muncul ketika masyarakat tetap mematok angka manyam tanpa mempertimbangkan nilai emas yang berubah-ubah. Orang tua sering berkata, “Kami minta 15 manyam, tidak peduli berapa pun harga emasnya.” Padahal, dalam Islam, ukuran mahar bukan pada nominal besar-kecilnya, tetapi pada keikhlasan dan kemampuan suami.
Pandangan Ulama tentang Besaran Mahar
Dalam berbagai kitab fiqh, ulama menegaskan bahwa:
Tidak ada batas minimum atau maksimum mahar.
Berdasarkan ijma’ ulama, mahar sah walaupun hanya sebesar cincin besi (HR. Bukhari dan Muslim).Mahar yang ringan lebih diberkahi.
Rasulullah ﷺ bersabda:“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan).”
(HR. Abu Dawud, Hakim)Mahar tidak boleh menjadi penghalang menikah.
Imam Nawawi menegaskan, “Disunnahkan meringankan mahar, sebab memberatkan mahar dapat menghalangi nikah dan menimbulkan kebencian.”
Dari sinilah jelas bahwa Islam menginginkan kemudahan dan keberkahan, bukan gengsi dan kemewahan yang mempersulit.
Ketika Harga Emas Naik: Antara Nilai dan Beban
Kenaikan harga emas membawa dampak besar pada masyarakat Aceh. Jika tetap mempertahankan 15 manyam, maka calon pengantin harus menyiapkan mahar yang sangat besar. Akibatnya:
Banyak pemuda menunda pernikahan karena belum mampu memenuhi mahar.
Muncul tekanan sosial bagi pihak laki-laki untuk tetap mengikuti “standar adat”.
Esensi mahar sebagai tanda kesungguhan berubah menjadi simbol status sosial.
Dalam perspektif Islam, hal ini dapat bertentangan dengan prinsip “yassirû wa lâ tu‘assirû” — mudahkanlah dan jangan dipersulit.
Solusi: Menyelaraskan Adat dan Syariat
Tradisi manyam sebenarnya tidak perlu dihapus, tetapi diluruskan niat dan praktiknya agar tetap sesuai syariat. Beberapa solusi yang bisa diterapkan:
Fleksibilitas jumlah manyam.
Tidak harus terpaku pada angka tertentu. Bisa disesuaikan dengan kemampuan calon suami.Menghitung berdasarkan nilai, bukan simbol.
Misalnya, 15 manyam dulu setara Rp 45 juta. Maka kini bisa ditetapkan nilai rupiah yang sepadan, bukan mengikuti harga emas yang melonjak.Keterlibatan ulama dan tokoh adat.
Ulama dan tuha peut dapat memberi edukasi bahwa kemudahan mahar justru lebih diberkahi.Kesepakatan terbuka antara kedua keluarga.
Islam mengajarkan musyawarah dan saling memahami. Mahar harus disepakati tanpa paksaan dan dengan kerelaan.
Penutup: Mahar yang Memberkahi, Bukan Membebani
Mahar manyam emas di Aceh adalah tradisi luhur yang mencerminkan penghormatan terhadap perempuan. Namun, nilai budaya tidak boleh mengalahkan prinsip syariat. Islam mengajarkan bahwa pernikahan yang diberkahi adalah yang dipermudah, bukan yang dipersulit oleh nominal mahar.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
(HR. Ahmad)
Kini saatnya masyarakat Aceh meninjau kembali tradisi mahar manyam agar tetap bermakna dan sesuai tuntunan Islam — ringan, ikhlas, dan membawa berkah. baca berita menarik lainnya di Garap Media.
