Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan selama libur Tahun Baru Imlek 16–17 Februari 2026. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut termasuk hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Peniadaan aturan ini memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin merayakan Imlek bersama keluarga maupun memanfaatkan momen long weekend. Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Saat Imlek 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 16–17 Februari 2026. Kebijakan ini mengikuti ketentuan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (detikNews, 2026).
Keputusan tersebut juga ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa seluruh titik pengawasan ganjil genap tidak beroperasi selama libur Imlek. Artinya, tidak ada penindakan tilang elektronik (ETLE) terkait pelanggaran ganjil genap pada tanggal tersebut (Liputan6.com, 2026).
Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasa masuk dalam daftar pembatasan, termasuk jalan arteri utama dan akses menuju kawasan bisnis ibu kota (BeritaSatu, 2026).
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembatasan tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Libur Imlek 2026 sendiri telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Oleh karena itu, peniadaan ganjil genap bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Merdeka.com, 2026).
Kebijakan ini juga sejalan dengan pola penerapan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sistem ganjil genap selalu dihentikan sementara saat hari besar keagamaan dan tanggal merah nasional.
Dampak Peniadaan Ganjil Genap Jakarta terhadap Lalu Lintas
Meski ganjil genap Jakarta ditiadakan, potensi peningkatan volume kendaraan tetap menjadi perhatian. Kawasan pusat perbelanjaan, destinasi wisata, dan area perayaan seperti Glodok diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat.
Namun, aktivitas perkantoran dan sekolah yang libur membuat arus lalu lintas di kawasan bisnis relatif lebih lengang dibandingkan hari kerja biasa. Pola ini kerap terjadi setiap libur nasional, termasuk saat perayaan Imlek.
Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Meski tidak ada pembatasan pelat nomor, aturan lalu lintas lainnya tetap berlaku normal.
Kapan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali?
Setelah libur nasional berakhir, ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan pada hari kerja berikutnya sesuai jadwal operasional normal, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di ruas-ruas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi tilang elektronik. Informasi resmi biasanya diumumkan melalui kanal Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dilaporkan oleh media arus utama.
Peniadaan ganjil genap Jakarta selama libur Imlek 16–17 Februari 2026 menjadi kabar yang dinantikan masyarakat ibu kota. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas mobilitas tanpa mengabaikan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kebijakan transportasi, peristiwa nasional, dan isu terkini lainnya, pastikan Anda terus mengikuti update berita hanya di Garap Media. Temukan berbagai laporan mendalam dan informatif lainnya setiap hari.
Referensi
