Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026. Kebijakan ini menjadi langkah besar reformasi hukum pidana nasional yang menggantikan regulasi peninggalan kolonial (Antara News, 2026).
Namun, penerapan KUHP dan KUHAP baru langsung memicu perdebatan publik. Aparat penegak hukum menyatakan siap, sementara masyarakat sipil menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan serta ancaman terhadap kebebasan berekspresi warga (Reuters, 2025).
Isi Pokok KUHP dan KUHAP Baru
Pemberlakuan KUHP KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara umum, kedua undang-undang ini memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan: KUHP mengatur apa yang dipidana, sementara KUHAP mengatur bagaimana proses hukum pidana dijalankan.
Pasal-Pasal Penting dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, sejumlah pasal mendapat sorotan karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal ini kembali dimasukkan dengan penekanan bahwa delik tersebut bersifat aduan, namun tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi (Reuters, 2025).
KUHP baru juga mengatur tindak pidana terhadap ketertiban umum, termasuk perbuatan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat. Pasal-pasal ini diklaim bertujuan menjaga stabilitas sosial, tetapi dinilai rawan multitafsir apabila tidak diawasi secara ketat (Taipei Times, 2026).
Selain itu, terdapat pasal terkait pidana alternatif, seperti pidana denda dan kerja sosial, yang diperluas penggunaannya untuk menggantikan pidana penjara dalam kasus tertentu. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pemidanaan agar lebih manusiawi dan proporsional (Antara News, 2026).
KUHP baru juga menegaskan pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan dan moral publik. Ketentuan ini menjadi perhatian karena dianggap dapat menyentuh ranah privat warga negara jika diterapkan tanpa batasan yang jelas (Antara News, 2026).
Pasal-Pasal Penting dalam KUHAP Baru
Sementara itu, KUHAP baru memuat pasal-pasal yang mengatur prosedur penegakan hukum pidana secara lebih rinci. Salah satu poin utama adalah penegasan syarat penangkapan dan penahanan, termasuk kewajiban aparat memiliki alat bukti yang cukup sebelum melakukan tindakan hukum terhadap seseorang (Antara News, 2026).
KUHAP baru juga mengatur kewenangan aparat dalam kondisi mendesak, yang memungkinkan tindakan cepat tanpa prosedur panjang. Pemerintah menilai ketentuan ini diperlukan agar tersangka tidak melarikan diri, tetapi tetap mewajibkan pertanggungjawaban hukum setelahnya (DetikNews, 2025).
Pasal lain yang disorot adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa, seperti hak atas pendampingan hukum sejak awal proses, hak untuk mengetahui status hukum, serta pembatasan masa penahanan. DPR menyebut penguatan pasal-pasal ini bertujuan mencegah kriminalisasi dan salah tangkap (Antara News, 2026).
Selain itu, KUHAP baru menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan publik, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan (Reuters, 2025).
Sikap Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum menyatakan kesiapan menjalankan KUHP KUHAP baru secara nasional. Polri melalui Indonesia National Police (INP) menyebut bahwa pedoman teknis dan penyesuaian internal telah disiapkan agar implementasi berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia (INP Polri, 2026).
Kesiapan aparat ini juga dibarengi dengan komitmen untuk meningkatkan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah menilai harmonisasi antar aparat menjadi kunci agar reformasi hukum pidana tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Pro Kontra Penangkapan dan Pengawasan Publik
Salah satu isu yang banyak disorot adalah mekanisme penegakan hukum dalam KUHAP baru, khususnya terkait kewenangan aparat dalam situasi tertentu. Pemerintah menilai kewenangan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak kehilangan momentum (DetikNews, 2025).
Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan publik. Menteri hukum menyatakan bahwa pengawasan masyarakat menjadi faktor penting agar KUHP dan KUHAP baru tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (Reuters, 2025).
Kekhawatiran Kebebasan Berekspresi
Seiring berlakunya KUHP KUHAP baru, kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi juga menguat. Sejumlah pengamat dan media internasional menilai beberapa ketentuan dalam KUHP berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah jika tidak diterapkan secara hati-hati (Taipei Times, 2026).
Kondisi ini mendorong seruan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru diawasi secara ketat, baik oleh lembaga negara maupun masyarakat sipil, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak warga negara.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Aturan ini diharapkan menghadirkan sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
Meski begitu, implementasinya masih memerlukan pengawasan publik yang ketat. Peran aparat penegak hukum akan sangat menentukan arah penerapan aturan ini di lapangan.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar hukum dan kebijakan nasional, pembaca dapat terus membaca berita lain di Garap Media. Sajian berita terkini di Garap Media membantu publik memahami isu nasional secara lebih utuh.
Referensi
