Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah penyidik KPK menyita uang tunai senilai USD 50.000 dari kantor dan rumah dinas ketua PN Depok.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Temuan ini memicu perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Penggeledahan KPK di PN Depok
Uang USD 50 Ribu Jadi Barang Bukti
Sejak awal Februari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. OTT ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk pejabat PN Depok dan pihak swasta.
Dalam penggeledahan terbaru yang dilakukan pada 10 Februari 2026, tim penyidik KPK membawa serta bukti penting berupa dokumen dan uang tunai. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan (ANTARA News, 2026).
Menurut KPK, penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di PN Depok (DetikNews, 2026).
Penetapan Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka, termasuk:
- I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang dalam OTT beberapa hari sebelumnya.
Modus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Peran Ketua PN Depok
Dalam perkara ini, ketua PN Depok diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Uang USD 50.000 yang disita diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut dan kini tengah ditelusuri asal-usulnya oleh penyidik KPK (ANTARA News, 2026).
KPK menegaskan bahwa seluruh aliran dana akan ditelusuri untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara terang-benderang.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku (KPK RI, 2026).
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional agar menjadi efek jera bagi aparat hukum lainnya.
Pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan ketua PN Depok menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar, terutama di sektor peradilan. Namun, langkah tegas KPK diharapkan mampu memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ikuti terus perkembangan berita hukum dan antikorupsi lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi terpercaya dan terkini.
Referensi
