Anggapan bahwa setiap pertunjukan seni atau kegiatan hiburan otomatis dikenakan pajak masih kerap ditemui di masyarakat. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada dasarnya dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat komersial, yakni kegiatan yang memungut bayaran dari penonton atau pengunjung. Pajak ini menyasar acara seperti konser berbayar, pertunjukan hiburan dengan tiket masuk, serta fasilitas hiburan lain yang dijalankan untuk tujuan usaha. Namun demikian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur adanya pengecualian terhadap sejumlah kegiatan seni dan hiburan tertentu. Ketentuan ini berlaku meskipun kegiatan tersebut secara bentuk merupakan sebuah pertunjukan.
Dasar Hukum Pengecualian Pajak Hiburan
Dalam ketentuan Perda tersebut, khususnya Pasal 49 ayat (2), disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, unsur pemungutan bayaran menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu kegiatan termasuk objek pajak atau tidak. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bahwa kegiatan seni dan hiburan yang tidak bertujuan komersial tidak otomatis dikenai pajak daerah, meskipun diselenggarakan di ruang publik atau melibatkan penonton.
Jenis Kegiatan yang Tidak Dikenai Pajak
Beberapa contoh kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan antara lain pertunjukan seni dalam rangka promosi dan pelestarian budaya tradisional. Contohnya adalah pagelaran seni daerah atau pertunjukan kebudayaan yang terbuka untuk umum tanpa tiket masuk. Selain itu, kegiatan hiburan yang diselenggarakan sebagai bagian dari layanan masyarakat juga tidak termasuk objek pajak hiburan. Kegiatan sosial maupun acara kemasyarakatan lainnya yang tidak memungut bayaran dari penonton juga dikecualikan. Selama tidak terdapat pungutan, semua kegiatan tersebut berada di luar ketentuan PBJT.
Pajak Dikenakan Secara Adil dan Tepat Sasaran
Pengecualian ini bertujuan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan proporsional. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang benar-benar bersifat komersial. Sementara itu, kegiatan seni, budaya, dan sosial tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang tidak sesuai peruntukannya. Melalui pengaturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya dan mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan. Selain itu, pengaturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara.
Pentingnya Pemahaman Bagi Penyelenggara Acara
Pemahaman terhadap ketentuan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dinilai penting bagi masyarakat maupun penyelenggara acara. Dengan memahami aturan sejak awal, penyelenggara dapat memastikan apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru masuk dalam kategori yang dikecualikan. Melalui berbagai upaya edukasi dan penyampaian informasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran di DKI Jakarta.
Penutup
Ketentuan pajak hiburan menyatakan bahwa acara seni gratis tidak dikenai pajak, sehingga memberikan kepastian hukum. Hal ini juga memberi ruang bagi kegiatan seni dan budaya untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak. Masyarakat dan penyelenggara acara diimbau memahami aturan ini agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar pajak, ekonomi, budaya, sosial, pendidikan, teknologi, kesehatan, wisata, politik, dan seni hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Ketentuan Pajak Hiburan, Acara Seni Gratis Tak Kena Pajak. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6287859/ketentuan-pajak-hiburan-acara-seni-gratis-tak-kena-pajak
