Kenaikan Gaji Pensiunan PNS – Kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Bahkan istilah kenaikan gaji pensiunan masuk dalam Google Trend pada Kamis, 22 Januari 2026. Para pensiunan dan masyarakat menunggu informasi terbaru apakah akan ada penyesuaian gaji baru pada 2026.
Terakhir, penyesuaian gaji diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan kenaikan pensiunan pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% untuk pensiunan PNS serta janda dan duda pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN telah melakukan pembayaran penyesuaian tersebut.
Pihak Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tambahan Gaji Pensiunan PNS
Sebelumnya, pada akhir 2025 ramai kabar soal kenaikan gaji pensiunan, namun PT Taspen telah merilis klarifikasi resmi. Pihak Taspen menegaskan informasi tersebut tidak benar dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun 2025.
“Hati-hati ya sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis akun Instagram @taspen pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Demikian pula untuk 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan tambahan terkait kenaikan gaji pensiun PNS. Besaran gaji pensiunan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diberlakukan sejak awal 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pokok pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan terakhir saat pensiun dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok per golongan:
1. Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
- Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
- Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
- Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
2. Golongan II
- IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
- IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
- IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
- IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
3. Golongan III
- IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
- IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
- IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
- IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
4. Golongan IV
- IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
- IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
- IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
- IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
- IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Angka-angka tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain. Besaran total akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan pensiunan.
Penutup
Kenaikan gaji pensiunan tetap menjadi topik hangat, namun untuk 2026 belum ada kebijakan baru dari pemerintah. Para pensiunan diimbau selalu mengecek informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak tertipu berita yang menyesatkan.
Jangan lewatkan berita pemerintah, ekonomi, dan pensiunan di Garap Media untuk update kebijakan terbaru, tips finansial, dan informasi penting lainnya.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Kembali jadi Perhatian, Begini Kabar Terbaru. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6263607/kenaikan-gaji-pensiunan_pns-kembali-jadi-perhatian-begini-kabar-terbaru
