Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Sesuai ketentuan, pelaporan penggunaan anggaran wajib ditutup pada Februari dan Maret 2026.
Imbauan tersebut disampaikan seiring penguatan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. Saat ini, Kementerian PANRB sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Aturan ini akan menjadi dasar kementerian dan lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional melalui pendekatan hasil bersama atau shared outcome.
PANRB Dorong Perubahan Cara Kerja Melalui SAKP
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penerapan SAKP mendorong perubahan pola kerja birokrasi. Fokus kinerja diarahkan dari pendekatan instansional menuju kinerja terpadu lintas sektor.
“Ke depannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghilangkan sekat antarlembaga. Seluruh kementerian dan lembaga didorong saling terhubung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang sama.
Aturan PANRB soal Laporan Kinerja Kementerian dan Lembaga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menerangkan bahwa menteri atau pimpinan lembaga wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan. Laporan tersebut disusun pada tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian atau lembaga. Selanjutnya, laporan kinerja disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB. Penyampaian dilakukan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PANRB Wajibkan Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah
Kewajiban serupa juga berlaku bagi pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan Kinerja sebagai Bagian dari LPPD
Laporan kinerja tahunan pemerintah daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Dokumen ini memuat hasil pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan. Capaian yang disajikan mencakup kinerja makro daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026. Sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” ungkap Erwan.
Penyesuaian Pelaporan pada Masa Transisi 2025
Tahun 2025 merupakan masa transisi periode perencanaan pembangunan. Pemerintah menetapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dalam kondisi tersebut, terdapat penyesuaian yang dapat diakomodasi dalam penyusunan pelaporan kinerja. Laporan Kinerja Tahun 2025 disusun untuk menjawab Perjanjian Kinerja 2025 yang masih mengacu pada Renstra K/L dan RPJMD 2020-2024 atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Perjanjian Kinerja 2025 berbasis RPD atau RKPD periode sebelumnya tetap dapat digunakan hingga akhir 2025. Namun, apabila dilakukan penyesuaian berdasarkan RPJMD dan Renstra terbaru, laporan kinerja tetap harus memuat analisis sebelum dan sesudah perubahan.
Penutup
Imbauan Kementerian PANRB kepada instansi pemerintah untuk segera melaporkan anggaran dan kinerja tahun 2025 menegaskan pentingnya akuntabilitas birokrasi. Pelaporan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan menjadi fondasi dalam mewujudkan pencapaian pembangunan nasional secara kolektif.
Jangan lewatkan berita seputar kebijakan pemerintah, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja, pengelolaan anggaran, pembangunan nasional, dan isu nasional lainnya hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Kementerian PANRB Imbau Instansi Segera Lapor Pemakaian Anggaran 2025. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/6272345/kementerian-panrb-imbau-instansi-segera-lapor-pemakaian-anggaran-2025
