Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi keluarga dan kerabat tahanan untuk berkunjung selama perayaan Imlek 2026 Masehi/2577 Kongzili. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar para tahanan untuk bertemu dengan keluarga.
“Jadwal berkunjung dapat dilakukan sejak pukul 10.00-12.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa (17/2/2026).
Fasilitas Kunjungan untuk Keluarga Tahanan KPK
Aturan dan Ketertiban Kunjungan
Budi meminta keluarga dan kerabat yang mengunjungi tahanan untuk tetap tertib selama kunjungan. Dia juga mengimbau agar seluruh pengunjung mematuhi aturan yang berlaku.
“KPK mengimbau agar kunjungan tetap dilakukan secara tertib dan teratur, termasuk dalam hal pengantaran makanan bagi para tahanan,” katanya.
Situasi Tahanan KPK Selama Imlek
Walaupun ada fasilitas kunjungan, Budi mengatakan, “tidak ada satu pun tahanan KPK pada saat ini yang merayakan Imlek.”
Sementara itu, dia mengungkapkan jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih terdiri atas 40 orang, yakni 32 pria dan delapan wanita. Kemudian jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi terdiri atas 41 tahanan yang seluruhnya adalah pria.
“Dua orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan,” katanya.
Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia
Awal Kedatangan dan Pengakuan
Perayaan Imlek merupakan momen yang sangat penting dalam budaya Tionghoa. Tahun Baru Imlek 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024, menandai dimulainya periode baru dalam kalender lunar Tionghoa. Berbeda dengan penanggalan Gregorian yang digunakan secara luas, kalender lunar didasarkan pada siklus bulan, sehingga tanggal Imlek selalu berubah setiap tahunnya.
Di Indonesia, perayaan Imlek telah menjadi bagian penting dari keragaman budaya bangsa. Sejarahnya mencerminkan interaksi yang kaya antara budaya Tionghoa dan budaya lokal, yang turut memperkaya kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia berawal dari kedatangan para imigran Tionghoa yang membawa tradisi, kepercayaan, dan kebudayaan leluhur mereka. Pada masa awal kemerdekaan, perayaan Imlek diakui sebagai bagian dari hari besar keagamaan. Hal ini tertuang dalam Penetapan Pemerintah Nomor 2/OEM-1946 yang dikeluarkan pada tahun 1946 tentang hari-hari raya umat beragama.
Dalam penetapan tersebut, pemerintah mengakui empat hari raya utama bagi masyarakat Tionghoa, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu. Pengakuan tersebut juga mencerminkan semangat toleransi beragama yang menjadi salah satu prinsip dasar negara.
Pembatasan di Era Soeharto
Namun, situasi berubah pada masa pemerintahan Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, berbagai kegiatan budaya dan keagamaan Tionghoa, termasuk perayaan Imlek, dibatasi. Perayaan hanya boleh dilakukan secara tertutup dalam lingkungan keluarga dan tidak diperkenankan dipertunjukkan di ruang publik.
Selain pembatasan Imlek, terdapat pula larangan penggunaan bahasa Mandarin, pembatasan siaran lagu berbahasa Mandarin di radio, serta perubahan istilah “Tionghoa” menjadi “China” dalam berbagai peraturan resmi. Akibatnya, selama bertahun-tahun, masyarakat Tionghoa harus merayakan Imlek dan menjalankan tradisi budaya mereka secara diam-diam.
Titik Balik dan Pengakuan Kembali
Titik balik dalam sejarah perayaan Imlek di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada tahun 2000, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000.
Pencabutan kebijakan tersebut membuka ruang kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk kembali mengekspresikan budaya dan tradisi mereka secara terbuka. Sejak saat itu, perayaan Imlek kembali dirayakan secara meriah di ruang publik. Perkembangan ini kemudian diperkuat dengan penetapan Imlek sebagai hari libur nasional, yang semakin menegaskan pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan agama.
Saat ini, Imlek tidak hanya menjadi perayaan komunitas Tionghoa, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional. Perayaan ini dirayakan bersama oleh berbagai kalangan sebagai simbol kebersamaan, toleransi, dan persatuan.
Penutup
Kebijakan kunjungan keluarga untuk tahanan KPK saat Imlek 2026 memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dan menjalin silaturahmi di momen budaya penting ini. Semua pengunjung diimbau mematuhi aturan agar kunjungan berjalan tertib dan lancar.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar tahanan KPK, Imlek 2026, kebijakan publik, budaya Tionghoa, hak tahanan, rutan KPK, perayaan nasional, dan sejarah Imlek hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Keluarga Bisa Jenguk Tahanan KPK Saat Imlek 2026, Ini Jam Kunjungannya. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6280246/keluarga-bisa-jenguk-tahanan-kpk-saat-imlek-2026-ini-jam-kunjungannya
