Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025. Penyidik memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ANTARA, 2026).
Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 7 September 2026. Penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas transaksi perusahaan dengan sejumlah entitas afiliasi. (ANTARA, 2026).
Penyidik menemukan aktivitas penjualan pulp PT TPL kepada DP Macao Marketing International Ltd untuk transaksi ekspor. Perusahaan juga melakukan penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon sebagai entitas afiliasi. Kedua aktivitas tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan manipulasi harga dan pelaporan transaksi. (Bisnis.com, 2026).
Kasus tersebut mencakup periode panjang sejak 2008 hingga 2025. Penyidik telah memeriksa 112 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan. (ANTARA, 2026).
Transfer Pricing PT TPL Diduga Melibatkan Manipulasi HS Code
Penyidik menduga PT TPL melakukan under-invoicing dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS). Manipulasi tersebut diduga mengubah karakteristik, kegunaan, dan nilai produk yang tercantum dalam dokumen transaksi. (ANTARA, 2026).
Produk yang sebenarnya berupa dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan kondisi produk sebenarnya. (detikNews, 2026).
Penyidik juga menemukan persoalan dalam penyampaian dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan. Dokumen tersebut seharusnya memberikan dasar bagi otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi perusahaan. (ANTARA, 2026).
Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian penyidik meliputi:
- Manipulasi HS Code produk pulp dalam transaksi ekspor.
- Pengubahan klasifikasi dissolving pulp menjadi produk dengan nilai lebih rendah.
- Penyampaian dokumen transfer pricing yang diduga tidak sesuai kondisi transaksi.
- Penyampaian laporan SPT Pajak Badan yang diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
- Dugaan kerja sama dengan pejabat berwenang untuk mengurangi pengawasan pemeriksaan pajak. (detikNews, 2026).
Dugaan Kerja Sama dengan Pejabat Pajak Masuk Penyidikan
Penyidik menduga PT TPL bekerja sama dengan pejabat yang berwenang untuk mengurangi proses pengawasan terhadap transaksi perusahaan. Pemeriksaan dan telaah dokumen diduga tidak berjalan berdasarkan program audit yang semestinya. (ANTARA, 2026).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik menduga kedua pejabat tersebut mengabaikan prosedur pemeriksaan dan menerima pemberian dari pihak PT TPL untuk mengubah pola perhitungan pajak perusahaan. (detikNews, 2026).
Kerugian Negara Kasus PT TPL Diperkirakan Rp2 Triliun
Penyidik bersama BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih menjadi estimasi dalam proses penyidikan dan menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum. (ANTARA, 2026).
Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka perorangan tambahan apabila bukti penyidikan memenuhi ketentuan hukum. (detikNews, 2026).
PT TPL disangkakan dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. (ANTARA, 2026).
Kasus transfer pricing PT TPL menunjukkan bahwa transaksi dengan perusahaan afiliasi membutuhkan pengawasan pajak dan kepatuhan dokumen yang ketat. Perkembangan penyidikan Kejagung akan menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan dugaan manipulasi transaksi dalam periode panjang serta estimasi kerugian negara yang besar.
Garap Media akan terus menghadirkan perkembangan terbaru mengenai kasus hukum, ekonomi, dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat. Pembaca dapat mengikuti artikel lain di Garap Media untuk mendapatkan informasi aktual dengan pembahasan yang lebih lengkap.
Referensi
