Kehilangan kendaraan di tempat parkir sering kali menimbulkan perdebatan: siapa yang harus bertanggung jawab, pengelola parkir atau pengguna parkir? Terlebih lagi, banyak tempat parkir mencantumkan tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” di karcis atau papan pengumuman.
Namun, benarkah pengelola parkir bisa lepas begitu saja dari tanggung jawab hukum?
Hubungan Hukum antara Pengelola dan Pengguna Parkir
Hubungan pengelola dan pengguna parkir sempat menimbulkan perdebatan. Apakah keduanya terikat perjanjian sewa lahan atau perjanjian penitipan barang?
Kedua perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.
Apabila perjanjian sewa lahan, maka setiap kehilangan menjadi tanggung jawab pengguna parkir. Apabila perjanjian penitipan barang, maka setiap kehilangan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Menjawab hal ini, Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 3416/Pdt/1985, berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola parkir sebagai pihak yang dititipkan dan pengguna parkir sebgai pihak yang menitipkan barangnya.
Penitipan barang diatur oleh Bab IX KUH Perdata. Pasal 1694 KUH Perdata berbunyi, “Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.”
Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Menurut Pasal 1714 KUH Perdata, penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Selain itu, terdapat tiga pasal yang memberikan pengelola parkir sebagai penerima titipan tanggung jawab, yaitu:
- Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
- Pasal 1366 KUH Perdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
- Pasal 1367 KUH Perdata
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola”
Tulisan semacam itu sering ditemui di karcis parkir, apakah tulisan ini memiliki kekuatan hukum? Jawabannya tidak.
Tulisan “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang ada di karcis parkir disebut klausula baku, dan merupakan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999, salah satu klausula baku yang dilarang adalah yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Konsekuensinya, klausula baku yang terlarang ini otomatis batal (Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999).
Dengan demikian, walaupun ada tulisan yang mengalihkan tanggung jawab pengelola parkir, pengelola parkir tetap bertanggung jawab terhadap kendaraan atau barang yang dititipkan kepadanya
Kesimpulan
Perjanjian parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga pengelola parkir yang dititipkan kendaraan atau barang bertanggung jawab terhadap barang titipan. Kalimat “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak berlaku dan tidak menghilangkan tanggung jawab pengelola.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985
