Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membuka peluang penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima rekomendasi Dewan Pendidikan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Bali pada Jumat (2/10/2026). Namun, pemerintah belum menetapkan kebijakan tersebut sebagai aturan resmi karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut (BPMP Kepulauan Riau, 2026).
Kebijakan Tidak Naik Kelas Masih Berupa Usulan
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rekomendasi Dewan Pendidikan mendorong pemerintah meninjau kembali mekanisme kenaikan kelas. Jika rekomendasi tersebut disepakati sebagai bagian dari hasil konvensi, Kemendikdasmen siap menindaklanjuti usulan penerapannya pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan tersebut, bukan langsung memberlakukannya secara nasional (BPMP Kepulauan Riau, 2026).
Sebelum menetapkan aturan baru, Kemendikdasmen perlu mempertimbangkan sejumlah hal berikut:
- Kajian akademik: pemerintah perlu menilai dasar dan dampak kebijakan terhadap proses pembelajaran.
- Masukan pakar pendidikan: para ahli perlu memberikan pertimbangan mengenai penerapan dan kriteria kenaikan kelas.
- Capaian belajar siswa: sekolah perlu mempertimbangkan perkembangan kompetensi setiap peserta didik.
- Kesiapan sekolah: satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme penilaian dan pendampingan yang jelas.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah dapat merancang kebijakan yang mempertimbangkan mutu pembelajaran sekaligus kebutuhan siswa.
Abdul Mu’ti Ingin Mendorong Semangat Belajar Siswa
Abdul Mu’ti menilai mekanisme kenaikan kelas perlu mendorong siswa agar lebih rajin belajar dan memiliki semangat berkompetisi. Ia menyoroti anggapan bahwa siswa yang rajin maupun kurang serius belajar akan memperoleh hasil yang sama karena mereka tetap naik kelas. Menurutnya, sekolah perlu membangun budaya belajar yang menghargai usaha dan perkembangan kemampuan siswa (BPMP Kepulauan Riau, 2026).
Penerapan kebijakan tersebut, jika disetujui, berpotensi mengubah cara sekolah mengevaluasi perkembangan peserta didik. Sekolah tidak hanya mengandalkan penyelesaian masa belajar selama satu tahun, tetapi juga perlu memperhatikan hasil pembelajaran dan kebutuhan pendampingan siswa.
Meski demikian, kebijakan tidak naik kelas tidak seharusnya dipahami sebagai hukuman semata. Evaluasi perlu berjalan bersama dukungan pembelajaran agar siswa yang mengalami kesulitan tetap memperoleh kesempatan memperbaiki kompetensinya.
Aturan Kenaikan Kelas Saat Ini Tetap Mempertimbangkan Capaian Siswa
Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas tidak berarti aturan saat ini melarang siswa mengulang kelas. Sekolah masih dapat mempertimbangkan capaian belajar, perkembangan peserta didik, serta proses pendampingan sebelum mengambil keputusan kenaikan kelas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan perbedaan antara mekanisme yang berlaku saat ini dan kemungkinan aturan baru pada 2027.
Hingga pemerintah menetapkan keputusan resmi, siswa, orang tua, dan sekolah perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria serta mekanisme penerapannya. Pembaca dapat mengikuti perkembangan kebijakan pendidikan dan informasi sekolah lainnya melalui artikel terbaru di Garap Media.
Garap Media juga menghadirkan berbagai berita tentang pendidikan, kebijakan publik, teknologi, dan kehidupan masyarakat. Baca artikel lainnya di Garap Media untuk mengikuti informasi terbaru serta memahami perubahan yang berpotensi memengaruhi kegiatan belajar di sekolah.
Referensi
