Mungkin masih banyak orang masih mengira bahwa sebuah perjanjian baru dianggap sah jika ditandatangani di atas meterai. Padahal, dalam hukum Indonesia, keberadaan meterai bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian. Simak bahasan berikut.
Pengertian meterai
Meterai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen, sedangkan meterai adalah label untuk membayar pajaknya, sebagai bukti bahwa pajak atas dokumen/bea meterai tersebut sudah dibayar.
Dokumen dalam hal ini berupa sesuatu yang ditulis atau tulisan, baik tulisan tangan, cetakan, maupun elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Berdasarkan Pasal 5 UU Bea Meterai, tarif bea meterai sebesar Rp10.000.
Dokumen yang dikenakan dan tidak dikenakan bea meterai
Pasal 3 UU Bea Meterai menjelaskan, bea meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Contohnya, surat perjanjian, surat keterangan, akta notaris, akta PPAT, transaksi surat berharga, dan lain-lain.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Keabsahan perjanjian tanpa meterai
Sah atau tidaknya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang menentukan empat syarat sah perjanjian:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Suatu objek tertentu
- Sebab yang halal
Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
Artinya, perjanjian yang tidak diberi meterai tetap sah sepanjang memenuhi empat syarat di atas
Misalnya:
- perjanjian utang-piutang via chat;
- transaksi sewa-menyewa melalui pesan singkat; atau
- perjanjian kerja sama sederhana tanpa meterai.
Tetap sah selama memenuhi keempat syarat perjanjian menurut KUH Perdata.
Dengan demikian, perjanjian yang tidak memenuhi salah satu atau semua syarat sah perjanjian tidak menjadi sah hanya karena diberi meterai.
Konsekuensi perjanjian tanpa meterai
Berdasarkan Pasal 3 UU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas–salah satunya–dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, tetapi belum/kurang dibubuhi meterai, dapat dilakukan pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian disahkan oleh pejabat pos atau pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (Pasal 23 Permenkeu 4/PMK.03/2021)
Nominal yang harus dibayar untuk pemeteraian kemudian yaitu senilai pajak/bea meterai ditambah sanksi administratif sebesar 100% apabila dokumennya sejak tanggal 1 Januari 2021; sanksi adminstratif sebesar 200% apabila sebelum tanggal 1 Januari 2021 (Pasal 21 Permenkeu 4/PMK.03/2021)
Kesimpulan
Meterai bukan syarat sah perjanjian, dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian. Meterai hanya berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perjanjian sudah dibayar bea meterainya.
Perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai dapat dilakukan pemeteraian kemudian.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
