Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memicu perdebatan di ruang publik. Gagasan ini mencuat sebagai bagian dari diskursus reformasi kelembagaan, namun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana tersebut. Sikap itu disampaikan dalam forum resmi bersama DPR RI dan ditegaskan kembali dalam pernyataan kepada media, karena dinilai berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan sistem ketatanegaraan.
Kapolri Tegas Menolak Polri di Bawah Kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tetap ideal berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (ANTARA News, 2026).
Kapolri menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru dapat melemahkan institusi kepolisian, negara, dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Ia menilai perubahan struktur tersebut akan memperpanjang rantai birokrasi dan berpotensi menghambat kecepatan pengambilan keputusan strategis, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan lain, Kapolri bahkan meminta seluruh jajaran kepolisian untuk memperjuangkan agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Pernyataan ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kekuatan dan independensi institusi Polri (detikNews, 2026).
KSPSI Dukung Sikap Kapolri
Dukungan terhadap penolakan wacana Polri di bawah kementerian datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Organisasi buruh tersebut secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap sikap Kapolri.
KSPSI menilai bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden sangat penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta ketegasan Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional. Menurut KSPSI, memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berisiko melemahkan peran strategis kepolisian (ANTARA News, 2026).
PB SEMMI: Langkah Mundur Reformasi
Selain KSPSI, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. PB SEMMI menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bertentangan dengan amanat reformasi.
PB SEMMI menegaskan bahwa hasil reformasi telah memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya sebagai institusi sipil yang profesional dan mandiri. Oleh karena itu, perubahan struktur tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang dapat menggerus independensi Polri (ANTARA News, 2026).
Reformasi Polri Tanpa Ubah Struktur
Kapolri menegaskan bahwa reformasi Polri tetap menjadi agenda utama tanpa harus mengubah struktur kelembagaan. Reformasi difokuskan pada pembenahan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Langkah konkret yang ditempuh antara lain penegakan disiplin internal, transparansi penanganan perkara, serta digitalisasi layanan kepolisian. Kapolri meyakini langkah-langkah tersebut lebih efektif dalam meningkatkan kepercayaan publik dibandingkan perubahan struktur organisasi.
Penolakan Kapolri terhadap wacana Polri di bawah kementerian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga posisi strategis kepolisian sesuai amanat undang-undang dan semangat reformasi. Dukungan dari organisasi masyarakat dan elemen sipil memperkuat pandangan bahwa perubahan struktur bukan solusi utama.
Untuk mengikuti perkembangan isu hukum, politik, dan keamanan nasional lainnya, pembaca dapat terus mengakses berita terkini dan analisis mendalam hanya di Garap Media.
Referensi
