Kapal Keruk Penanganan Bencana Sumatra Kena Pajak Rp30 Miliar, Menkeu Purbaya Akhirnya Turun Tangan

Last Updated: 11 January 2026, 06:00

Bagikan:

kapal bencana bebas cukai
Kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatra sempat terkendala aturan pajak hingga Rp30 miliar, sebelum akhirnya pemerintah turun tangan agar bantuan kemanusiaan bisa segera berjalan. Sumber gambar: detikFinance / Pradita Utama
Table of Contents

Kebijakan fiskal kembali menjadi sorotan setelah terungkap adanya pengenaan pajak dan cukai terhadap kapal keruk yang digunakan untuk penanganan bencana di Sumatra. Kapal tersebut sempat dikenai beban pajak hingga Rp30 miliar, meski digunakan untuk keperluan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana.

Isu ini akhirnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan menurunkan tangan dan memastikan hambatan administrasi tersebut tidak mengganggu proses penanganan bencana.

Kapal Bencana Bebas Cukai Picu Polemik

Polemik kapal bencana bebas cukai pertama kali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya kewajiban pajak dan cukai senilai Rp30 miliar terhadap sebuah kapal keruk yang digunakan untuk penanganan bencana di Sumatra. Informasi ini disampaikan dalam rapat bersama DPR RI dan Satgas Pemulihan Pascabencana.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut kapal tersebut tidak digunakan untuk aktivitas komersial, melainkan dipinjamkan untuk membantu proses pemulihan wilayah terdampak bencana. Namun demikian, secara sistem administrasi kepabeanan, kapal itu tetap tercatat sebagai objek pajak karena berasal dari kawasan ekonomi khusus (detikFinance, 2026).

Kondisi tersebut memicu reaksi publik karena dinilai bertentangan dengan semangat kemanusiaan. Banyak pihak menilai bahwa aturan fiskal seharusnya tidak menjadi penghambat dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari negara.

Purbaya Sentil Bea Cukai Soal Pajak Kapal Bencana

Dalam pernyataannya, Purbaya mengaku terkejut ketika mengetahui kapal bantuan bencana tersebut diminta membayar pajak dalam jumlah besar. Ia pun secara tegas menyentil mekanisme bea cukai yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi darurat bencana.

Purbaya menegaskan bahwa ketika menyangkut keselamatan masyarakat dan pemulihan wilayah terdampak, negara harus hadir dengan kebijakan yang adaptif. Ia langsung memerintahkan agar persoalan pajak kapal tersebut diselesaikan tanpa menghambat proses bantuan (IDN Times, 2026).

Akar Masalah Pajak Rp30 Miliar Terungkap

Lebih lanjut, Purbaya mengungkap bahwa akar masalah pengenaan pajak Rp30 miliar berasal dari status kapal yang berada di kawasan ekonomi khusus. Ketika kapal tersebut digunakan di luar kawasan, sistem otomatis menganggapnya sebagai objek kepabeanan yang wajib dikenai pajak.

Namun, menurut Purbaya, penerapan aturan tersebut tidak relevan dalam konteks penanganan bencana. Oleh karena itu, ia memastikan adanya pengecualian agar kapal keruk tetap dapat digunakan tanpa terkendala administrasi fiskal (Radar Bogor, 2026).

Dampak Keputusan Menkeu terhadap Penanganan Bencana

Keputusan Menteri Keuangan untuk membebaskan pungutan pajak dan cukai terhadap kapal keruk tersebut berdampak langsung pada percepatan penanganan bencana di Sumatra. Kapal yang sebelumnya tertahan administrasi akhirnya dapat segera dimobilisasi untuk membantu normalisasi sungai, pelabuhan, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Menurut Purbaya, fleksibilitas kebijakan fiskal dalam kondisi darurat merupakan hal yang sangat penting. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dari bencana hanya karena prosedur administratif yang kaku. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang (Radar Bogor, 2026).

Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal darurat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana di berbagai daerah.

Kasus pajak kapal keruk penanganan bencana menunjukkan bagaimana aturan administratif dapat menjadi penghambat jika tidak disesuaikan dengan kondisi lapangan. Langkah cepat Purbaya Yudhi Sadewa menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ikuti terus perkembangan berita kebijakan pemerintah, ekonomi nasional, dan isu bencana terkini hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /