Jelang Ramadan & Lebaran, Pemerintah Diminta Revisi Aturan THR

Last Updated: 13 February 2026, 12:10

Bagikan:

thr
Foto: Liputan6
Table of Contents

Menjelang Ramadan dan Lebaran, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah merevisi aturan Tunjangan Hari Raya, khususnya di sektor industri. Kawasan industri baru seperti Kabupaten Batang tidak boleh hanya menjadi simbol pertumbuhan investasi. Kawasan ini juga harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hak pekerja, terutama dalam pembayaran THR.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” kata Edy saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (13/2/2026).

Kabupaten Batang dan Pertumbuhan Industri

Kabupaten Batang dipilih karena posisinya sebagai episentrum pertumbuhan industri baru melalui Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)/KEK Industropolis Batang dan sejumlah kawasan industri strategis lainnya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Transformasi Batang dari wilayah agraris menuju kawasan industri dinilai membutuhkan strategi pengawasan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja, Edy mengingatkan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran. Ia merinci sejumlah modus yang kerap terjadi: tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya untuk menghindari kewajiban.

Data Pengaduan THR

Edy mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB. Tercatat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan. Angka ini naik dibandingkan 1.475 laporan pada 2024. Dari total pengaduan 2025, 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan, lebih tinggi dibanding 897 laporan tahun sebelumnya.

“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang tahun lalu dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” ujarnya.

Menurut Edy, pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif melalui Posko THR. Pengawasan harus didahului langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar.

Revisi Permenaker Batas Pembayaran THR

Edy menyoroti kendala tindak lanjut laporan yang kerap berbenturan dengan masa libur bersama. Ketika laporan masuk mendekati hari raya, pengawas ketenagakerjaan kesulitan menindaklanjuti karena perusahaan sudah tutup. Oleh karena itu, ia mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” pungkasnya.

Penutup

Revisi aturan THR diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja dan memastikan pembayaran tunjangan berjalan tepat waktu menjelang Ramadan dan Lebaran. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar ekonomi, ketenagakerjaan, kebijakan pemerintah, investasi, industri, hak pekerja, regulasi, ramadan, lebaran, dan tunjangan hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /