Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewat. Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyediakan layanan samsat keliling sebagai solusi praktis untuk perpanjangan STNK tahunan.
Layanan ini memudahkan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi Kantor Samsat Induk. Layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak cukup membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal sesuai jadwal.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan samsat keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Waktu: 08.00-13.00 WIB
2. Jakarta Utara
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading
- Waktu: 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat
- Tempat: Mall Citraland
- Waktu: 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan
- Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-14.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Waktu: 08.00-14.00 WIB
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, 08.00-13.00 WIB
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD 15.30-17.30 WIB
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, 09.00-14.00 WIB
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, 09.00-12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00-12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.30-20.30 WIB
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang 09.00-12.00 WIB
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00-12.00 WIB
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Dokumen Wajib:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Alur Pengurusan:
- Datang ke lokasi samsat keliling sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen.
- Petugas memverifikasi data dan menghitung PKB serta SWDKLLJ.
- Lakukan pembayaran di loket.
- Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD yang baru.
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas berlaku secara umum, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Layanan samsat keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama kendaraan, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk. Datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.
Penutup
Pastikan Anda memanfaatkan layanan samsat keliling sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar proses perpanjangan STNK tahunan berjalan lancar tanpa antrean panjang. Dengan persiapan dokumen lengkap dan datang lebih awal, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran PKB dengan mudah.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar otomotif, layanan publik, peraturan lalu lintas, pajak kendaraan, tips perpanjangan STNK, Samsat digital, jadwal Samsat, lokasi Samsat, dan info terkini hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 25 Februari 2026. Retrieved from https://www.liputan6.com/otomotif/read/6285364/jadwal-dan-lokasi-samsat-keliling-di-jadetabek-25-februari-2026
