Inilah Anggota DPR yang Dinonaktifkan Sementara

Last Updated: 31 August 2025, 20:08

Bagikan:

Potret sejumlah anggota DPR yang tengah jadi sorotan publik usai dinonaktifkan dari keanggotaan.
Table of Contents

Inilah Anggota DPR yang Dinonaktifkan Sementara

Gelombang kritik publik akhirnya berujung pada keputusan tegas. Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Bukan tanpa alasan, langkah ini ditempuh karena sikap dan pernyataan para legislator tersebut dinilai menyakiti hati rakyat di tengah situasi politik yang memanas. Dari NasDem hingga Golkar, sejumlah nama besar kini harus menerima konsekuensi atas ulah mereka sendiri.


DPR Diguncang, Siapa Saja yang Dinonaktifkan?

Tiga partai besar kompak mengambil langkah tegas. Dari NasDem, ada Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach. Pernyataan publik mereka terkait tunjangan DPR di tengah demonstrasi besar membuat publik geram.

Sementara dari PAN, giliran Eko Patrio dan Uya Kuya yang ikut terseret. Kedua figur publik yang baru duduk di Senayan itu dianggap tidak mampu menunjukkan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat.

Tak ketinggalan, dari Golkar, nama Adies Kadir juga ikut masuk daftar. Sebagai Wakil Ketua DPR, penonaktifannya menunjukkan bahwa bahkan posisi strategis sekalipun tak luput dari sanksi politik ketika kontroversi sudah terlanjur membesar.


Alasan dan Mekanisme Penonaktifan

Penonaktifan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan akumulasi dari kegaduhan yang ditimbulkan. Walau begitu, secara hukum, istilah “nonaktif” tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. UU hanya mengenal mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW).

Prosedurnya jelas: partai bisa mengusulkan pemberhentian, lalu usulan disampaikan ke Pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden. Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian. Dengan kata lain, meskipun partai sudah menonaktifkan kadernya, status resmi mereka di DPR tetap berlaku hingga proses PAW dijalankan.


Gaji dan Tunjangan Tetap Mengalir

Yang membuat publik makin panas, meskipun dinonaktifkan karena ulah mereka sendiri, para legislator ini tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Hak keuangan yang tetap diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga fasilitas komunikasi dan perumahan. Fakta ini memicu perdebatan, sebab masyarakat menilai tidak adil jika anggota yang tidak lagi bekerja aktif tetap menikmati fasilitas penuh dari negara.


Dampak Politik dan Respons Publik

Bagi partai, langkah menonaktifkan anggota adalah cara meredam gejolak publik. Namun, bagi masyarakat, keputusan ini belum cukup. Status “nonaktif” masih dianggap sebatas simbolis. Tanpa proses PAW, mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR yang sah.

Situasi ini memperlihatkan dilema politik: di satu sisi partai ingin menunjukkan sikap tegas, tapi di sisi lain sistem hukum yang ada membuat penonaktifan tidak otomatis berarti pemecatan. Publik kini menanti apakah partai akan melanjutkan ke tahap PAW atau berhenti pada sekadar “nonaktif” belaka.


Kasus ini menjadi pelajaran bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral dan politik. Lima legislator yang dinonaktifkan karena ulah sendiri kini harus menerima konsekuensi, sementara rakyat menanti kejelasan langkah selanjutnya. Apakah akan ada pergantian antarwaktu, atau justru kasus ini dibiarkan menggantung?

Untuk mengikuti perkembangan terbaru politik nasional, jangan lupa baca berita terkini hanya di Garap Media.

Lampiran Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /