Indonesia Stop Impor Solar 2026, Ini Strategi Besar Pemerintah

Last Updated: 29 December 2025, 05:17

Bagikan:

Indonesia Stop Impor Solar 2026
Pemerintah menargetkan kebijakan stop impor solar mulai 2026 sebagai langkah memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional. Sumber gambar: ANTARA News
Table of Contents

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya jangka panjang menuju kemandirian energi nasional (ANTARA News, 2025).

Selama ini, kebutuhan solar dalam negeri masih bergantung pada pasokan impor. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap stabilitas energi nasional, terutama saat terjadi gejolak harga minyak global. Karena itu, kebijakan stop impor solar dipandang sebagai langkah strategis dan krusial.

Stop Impor Solar 2026 Ditegaskan Pemerintah

Rencana stop impor solar kembali ditegaskan oleh Menteri ESDM dalam berbagai kesempatan. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi impor solar pada 2026, dengan catatan pasokan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional secara berkelanjutan (ANTARA News, 2025).

Menurut pemerintah, kebijakan ini akan mengurangi ketergantungan energi impor sekaligus memperbaiki neraca perdagangan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi jangka panjang.

Mandatori Biodiesel B50 Jadi Kunci Stop Impor Solar

Salah satu instrumen utama untuk mewujudkan stop impor solar adalah penerapan mandatori biodiesel B50. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dengan 50 persen solar konvensional.

Menteri ESDM menegaskan bahwa mandatori B50 akan mulai diberlakukan pada 2026 dan saat ini pemerintah terus mematangkan persiapan teknis serta regulasinya (Beritasatu.com, 2025). Implementasi B50 diyakini mampu menekan konsumsi solar murni secara signifikan.

SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan distribusi yang mendukung target stop impor solar. Salah satunya adalah kewajiban bagi SPBU swasta untuk membeli solar dari Pertamina, bukan mengimpor secara mandiri (Detik.com, 2025).

Aturan ini bertujuan memastikan pasokan solar nasional berasal dari produksi dan pengelolaan dalam negeri. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM dapat lebih terkontrol dan stabil di seluruh wilayah Indonesia.

Dua Langkah Pemerintah Hentikan Impor Solar

Pemerintah menyebut setidaknya ada dua langkah utama untuk menghentikan impor solar. Pertama, optimalisasi produksi BBM dalam negeri melalui kilang eksisting dan peningkatan efisiensi distribusi. Kedua, penerapan mandatori B50 secara penuh mulai 2026 (Kontan.co.id, 2025).

Kombinasi kebijakan tersebut diyakini mampu menutup kebutuhan solar nasional tanpa harus bergantung pada pasokan luar negeri.

Kebijakan stop impor solar pada 2026 menandai langkah serius pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Dengan dukungan mandatori B50, penguatan peran Pertamina, serta pengendalian distribusi BBM, pemerintah optimistis target ini dapat direalisasikan.

Ikuti terus perkembangan kebijakan energi dan isu strategis nasional lainnya hanya di Garap Media. Temukan berita terbaru dan analisis mendalam untuk memahami arah kebijakan pemerintah ke depan.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /