Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi kesejahteraan satwa. Melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), diterbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang melarang aktivitas menunggang gajah atau elephant riding di seluruh pusat konservasi dan fasilitas pariwisata (Prokal, 2026).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bersejarah karena berlaku secara nasional. Larangan tersebut menyasar praktik wisata satwa yang selama ini menuai kritik. Tujuannya adalah memastikan gajah diperlakukan secara layak dan mendorong pariwisata yang lebih etis serta berkelanjutan (World Animal Protection, 2026).
Larangan Elephant Riding Berlaku Nasional
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi, kebun binatang, dan destinasi wisata satwa wajib menghentikan aktivitas menunggang gajah. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan standar kesejahteraan satwa modern dan berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi gajah (Prokal, 2026).
Larangan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah Indonesia. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di daerah diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan memastikan setiap pengelola mematuhi kebijakan tersebut.
Implementasi Larangan di Bali
Penerapan kebijakan ini mulai terlihat jelas di Bali. Bali Zoo secara resmi menghentikan seluruh atraksi menunggang gajah dan menyatakan kepatuhannya terhadap aturan kesejahteraan satwa yang ditetapkan pemerintah (ANTARA News, 2026).
Selain Bali Zoo, BKSDA Bali juga memastikan penghentian aktivitas gajah tunggang di Mason Elephant Park. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan regulasi dan pengawasan terhadap lembaga konservasi yang masih menjalankan atraksi serupa (Merdeka.com, 2026).
Pengawasan dan Ancaman Sanksi
BKSDA Bali menegaskan bahwa pengelola konservasi yang mengabaikan larangan elephant riding berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Ancaman tersebut diberikan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 (Indo Bali News/Pikiran Rakyat, 2026).
Pemerintah menilai pengawasan ketat diperlukan agar kebijakan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan demi perlindungan gajah.
Alasan Pelarangan Elephant Riding
Larangan menunggang gajah didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan satwa. Menurut laporan World Animal Protection, aktivitas elephant riding dapat menyebabkan stres, rasa tidak nyaman, serta gangguan kesehatan jangka panjang pada gajah akibat beban dan pola pelatihan yang tidak alami (World Animal Protection, 2026).
Praktik ini juga dinilai mengabaikan perilaku alami gajah sebagai satwa liar yang membutuhkan ruang gerak luas dan interaksi sosial alami. Oleh karena itu, pemerintah memandang penghentian atraksi ini sebagai langkah penting dalam konservasi.
Dampak bagi Pariwisata Satwa
Penghentian elephant riding mendorong perubahan pendekatan dalam industri pariwisata satwa. Pengelola wisata didorong untuk mengembangkan konsep edukasi dan konservasi, seperti pengamatan perilaku gajah tanpa kontak langsung serta program pembelajaran bagi pengunjung.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan citra pariwisata Indonesia sebagai destinasi yang menghormati kesejahteraan hewan dan sejalan dengan tren wisata berkelanjutan global.
Larangan elephant riding melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan satwa dan memperbaiki tata kelola wisata satwa nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi gajah sekaligus mendorong praktik pariwisata yang lebih etis.
Pembaca dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan lingkungan, konservasi, dan pariwisata berkelanjutan lainnya melalui berbagai berita dan laporan mendalam yang disajikan oleh Garap Media.
Referensi
