Likuidasi Perusahaan Asuransi Kresna Resmi Tunjuk Ketua Baru

Last Updated: 22 February 2026, 23:38

Bagikan:

likuidasi perusahaan asuransi
Foto: Jf Law Firm / Dokumentasi
Table of Contents

Likuidasi Perusahaan AsuransiFirma Hukum Jf & Partners menyampaikan informasi resmi mengenai pengangkatan Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA., C.Med., CLi., C.R.G.P. sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) untuk periode 2025–2026. Penunjukan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam proses likuidasi perusahaan asuransi tersebut.

Langkah ini dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, proses likuidasi perusahaan asuransi berjalan sesuai kerangka hukum dan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Likuidasi Perusahaan Asuransi

Proses likuidasi perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna ditegaskan melalui Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 08 tanggal 19 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Mirawati Siti Mariam, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Dalam akta tersebut ditegaskan pembubaran perseroan terhitung sejak Keputusan Sirkuler tanggal 21 Juli 2023 (Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 08, 2023).

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. S-311/NB.12/2023 tanggal 08 Agustus 2023 memberikan persetujuan atas dua kandidat Tim Likuidasi periode 2023–2025, yaitu Dr. Huakanala Hubudi dan Saut Mardohar Sinaga (Otoritas Jasa Keuangan, 2023).

Pada periode berikutnya, Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Nomor 02 tanggal 17 November 2025 yang dibuat di hadapan Kendri Eda Mukti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang kembali menegaskan pembubaran perseroan terhitung sejak Keputusan Sirkuler tanggal 27 Oktober 2025 (Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 02, 2025).

Melalui Surat OJK No. S-464/PD.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, OJK menyetujui dua kandidat Tim Likuidasi periode 2025–2026, yaitu Jefry Rasyid sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Andriansyah Tiawarman K sebagai Anggota Tim Likuidasi (Otoritas Jasa Keuangan, 2025).

Struktur dan Profil Tim Likuidasi Periode 2025–2026

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) periode 2025–2026 terdiri dari:

Ketua Tim Likuidasi: Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA., C.Med., CLi., C.R.G.P.

Anggota Tim Likuidasi: Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb.

Sebelumnya, periode 2023–2025 dipimpin oleh Dr. Huakanala Hubudi sebagai Ketua dan Saut Mardohar Sinaga sebagai Anggota. Pergantian kepemimpinan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dan persetujuan otoritas dalam rangka keberlanjutan likuidasi perusahaan asuransi.

Peran Ketua dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi

Sebagai Ketua Tim Likuidasi, Jefry Rasyid memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan seluruh tahapan likuidasi perusahaan asuransi berjalan transparan dan akuntabel. Peran tersebut mencakup inventarisasi aset dan kewajiban perseroan, penyelesaian hak pemegang polis, serta koordinasi dengan otoritas terkait.

Likuidasi perusahaan asuransi memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepentingan pemegang polis. Oleh sebab itu, kepemimpinan yang profesional dan berintegritas menjadi elemen penting dalam menjamin proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Ketua Tim Likuidasi juga berkewajiban menyampaikan laporan berkala kepada instansi berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Mekanisme ini memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik di sektor jasa keuangan.

Pengumuman Pindah Alamat Kantor

Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) telah berpindah alamat kantor ke:

Indonesia Stock Exchange Tower II
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Lantai 17
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

Segala surat menyurat dan korespondensi terkait likuidasi perusahaan asuransi ini dapat dikirimkan ke alamat tersebut.

Untuk pertanyaan dan pengaduan, pemegang polis dapat menghubungi layanan WhatsApp di 081188803732 atau 081199893919, serta melalui email timlikuidatorajk@gmail.com.

Komitmen Profesional dan Transparansi

Pengangkatan Jefry Rasyid sebagai Ketua Tim Likuidasi menegaskan komitmen profesional dalam menjalankan likuidasi perusahaan asuransi secara akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham dan persetujuan OJK.

Firma Hukum Jf & Partners menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas Tim Likuidasi sebagai bagian dari kontribusi terhadap penegakan tata kelola dan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Penutup

Proses likuidasi perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna merupakan langkah hukum yang dilaksanakan berdasarkan akta resmi dan persetujuan otoritas. Penunjukan Ketua dan Anggota Tim Likuidasi periode 2025–2026 menjadi bagian penting dalam memastikan penyelesaian kewajiban berjalan sesuai regulasi.

Untuk memperoleh informasi hukum dan perkembangan sektor jasa keuangan lainnya, pembaca dapat mengikuti berita dan artikel terbaru di Garap Media sebagai sumber referensi terpercaya.

Referensi

  • Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 08 tanggal 19 Agustus 2023.
  • Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Asuransi Jiwa Kresna Nomor 02 tanggal 17 November 2025.
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Surat No. S-311/NB.12/2023.
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Surat No. S-464/PD.12/2025.

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /