Hutan Kota Cawang di Jakarta Timur menjadi sorotan publik setelah pemerintah setempat menutup dua akses masuk ilegal yang diduga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas asusila. Langkah ini diambil menyusul laporan warga serta temuan di lapangan yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan bahwa penutupan dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau sebagai tempat rekreasi dan interaksi warga. Selain penutupan akses, patroli malam juga digencarkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Hutan Kota Cawang Ditutup Usai Dugaan Prostitusi
Penutupan dua akses ilegal di kawasan Hutan Kota Cawang, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, dilakukan setelah adanya dugaan praktik prostitusi di area tersebut. Akses yang tidak resmi itu ditutup permanen agar tidak lagi digunakan keluar-masuk tanpa pengawasan (ANTARA News, 2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi aparat kecamatan bersama Satpol PP dan unsur tiga pilar. Penutupan dilakukan dengan pengelasan dan pengecoran pada titik akses ilegal.
Selain itu, keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi terutama pada malam hari (Detikcom, 2026).
Temuan di Lapangan Perkuat Dugaan di Hutan Kota Cawang
Dugaan penyalahgunaan fungsi taman diperkuat dengan temuan sejumlah barang di lokasi.Adanya alat kontrasepsi dan botol minuman keras yang ditemukan berserakan di area taman (Liputan6.com, 2026).
Temuan tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar. Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Kondisi minim penerangan dan beberapa titik yang tertutup pepohonan dianggap menjadi faktor pendukung terjadinya penyalahgunaan ruang publik.
Sebagai respons, pemerintah juga melakukan pemangkasan pohon di sepanjang pagar taman agar area lebih terbuka dan terlihat dari luar (ANTARA News, 2026).
Patroli Malam dan Pengawasan Diperketat
Tidak hanya menutup akses ilegal, aparat gabungan juga menggencarkan patroli malam di kawasan Hutan Kota Cawang. Satpol PP bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan rutin mulai malam hari guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum (ANTARA News, 2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif agar fungsi Hutan Kota Cawang sebagai ruang terbuka hijau tetap terjaga. Pemerintah juga berencana menambah penerangan di beberapa titik untuk mengurangi area gelap yang rawan disalahgunakan.
Dengan kombinasi penataan fisik dan pengawasan intensif, Pemkot Jaktim berharap kawasan tersebut kembali menjadi ruang publik yang aman bagi keluarga, anak-anak, dan masyarakat umum.
Evaluasi Pengelolaan Ruang Publik
Kasus Hutan Kota Cawang menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Area yang minim kontrol berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan warga sangat diperlukan. Laporan cepat dari masyarakat serta tindak lanjut aparat menjadi kunci agar ruang publik tidak berubah fungsi dan tetap memberi manfaat sosial serta ekologis.
Penutupan dua akses ilegal di Hutan Kota Cawang menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap laporan dugaan aktivitas asusila. Meski menimbulkan perhatian luas, langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi taman sebagai ruang hijau yang aman dan nyaman.
Ikuti terus berita terbaru dan analisis mendalam seputar kebijakan daerah, ruang publik, dan isu sosial lainnya hanya di Garap Media. Dapatkan informasi terpercaya yang dikemas lengkap dan aktual setiap hari.
Referensi
