Hukum Wudhu Masih Pakai Make Up – Banyak muslimah bertanya-tanya apakah wudhu tetap sah saat make up masih menempel. Banyak wanita ingin tetap menjaga penampilan menarik tanpa mengurangi keabsahan ibadah mereka. Dengan memahami hukum dan panduan yang tepat, muslimah dapat memastikan wudhu tetap sah meski make up masih menempel.
Artikel ini membahas hukum wudhu saat make up masih menempel dari perspektif fiqih, dalil Al-Qur’an, serta pendapat ulama. Selain itu, artikel ini memberikan panduan praktis agar muslimah dapat berhias dengan aman dan wudhu tetap sah, termasuk tips memilih kosmetik yang ramah untuk wudhu.
Hukum Wudhu Masih Pakai Make Up
Perspektif Fiqih
Wudhu hanya sah jika air bisa menyentuh seluruh anggota wudhu. Make up tebal seperti foundation atau bedak padat bisa menghalangi air sehingga wudhu menjadi tidak sah (NU Online, 2023). Namun, jika make up tipis dan tidak menghalangi air, wudhu tetap sah.
Pendapat Ulama
Dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, Syekh Zainuddin Al-Malibary menjelaskan:
“وَرَابِعُهَا: أَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضُو حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاء وَالْمَغْسُولِ كَنُورَةٍ وَشَمْعٍ وَدُهْنٍ جَامِدٍ وَعَيْنِ حِبْرٍ وَحِنَاءٍ بِخِلَافِ دُهْنٍ جَارٍ أَي مَائِعٍ وَإِنْ لَمْ يَثْبُتِ الْمَاء عَلَيْهِ وَأَثَرِ حِبْرٍ وَحِنَاءٍ. وَكَذَا يُشْتَرَطُ عَلَى مَا جَزَمَ بِهِ كَثِيرُونَ أَنْ لَا يَكُونَ وُسَخٌ تَحْتَ ظُفْرٍ يَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ لِمَا تَحْتَهُ خِلَافًا لِجَمْعٍ مِنهُمْ الْغَزَّالِي وَالزَّرْكَشِي وَغَيْرِهِمَا وَأَطَالُوا فِي تَرْجِيحِهِ وَصَرَّحُوا بِالْمُسَامَحَةِ عَمَّا تَحْتَهَا مِنَ الْوُسَخِ دُونَ نَحْوِ الْعَجِينِ وَأَشَارَ الْأَذْرَعِي وَغَيْرُهُ إِلَى ضَعْفِ مَقَالَتِهِمْ وَقَدْ صَرَّحَ فِي التَّتْمَةِ وَغَيْرِهَا بِمَا فِي الرَّوْضَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ عَدَمِ الْمُسَامَحَةِ بِشَيْءٍ مِمَّا تَحْتَهَا حَيْثُ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ بِمَحَلِّهِ وَأَفْتَى الْبَغَوِي فِي وُسَخٍ حَصَلَ مِنْ غُبَارٍ بِأَنَّهُ يَمْنَعُ صِحَّةَ الْوُضُوءِ بِخِلَافِ مَا نَشَأَ مِنْ بَدَنِهِ وَهُوَ الْعَرَقُ الْمُتَجَمِّدُ وَجَزَمَ بِهِ فِي الْأَنْوَارِ”
Artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh, seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta serta bekas kutek. Disyaratkan juga agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Pendapat sebagian ulama seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi berbeda, kecuali jika ada kotoran tebal.”
Dalil Al-Qur’an: Allah SWT berfirman:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَاِنْ كُنتُمْ جُنُبًا فَطَّهَّرُوا” (QS. Al-Maidah: 6)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah kalian, tangan hingga siku, sapulah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki. Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersihkanlah diri kalian.”
Praktik Umum
Kosmetik tahan air dapat menghalangi air wudhu. Solusinya adalah membersihkan sebagian make up atau menggunakan make up khusus wudhu yang dapat ditembus air. Pastikan semua anggota wudhu terkena air agar ibadah sah.
Baca juga: Hukum Salat dengan Wajah Ber-Makeup: Apa Kata Agama?
Tips Wudhu Masih Pakai Make Up
Pilih Kosmetik Wudhu-Friendly: Gunakan make up berbasis mineral atau khusus wudhu agar air bisa menembus lapisan make up (Liputan6, 2023). Pastikan produk tidak menghalangi air.
Teknik Wudhu Masih Pakai Make Up
- Basuh wajah dengan lembut hingga air menyentuh kulit.
- Perhatikan area sulit dijangkau, seperti alis, pinggir hidung, dan sela jari.
- Gunakan kapas tipis untuk membersihkan make up yang menutupi kulit.
- Ulangi wudhu jika perlu untuk memastikan air merata.
Kesalahan Umum
- Menganggap make up tipis tetap sah.
- Mengabaikan area sulit dijangkau.
- Tidak membersihkan make up tebal sebelum wudhu.
- Menggunakan kosmetik tahan air tanpa memastikan penetrasi air.
Penutup
Memahami hukum wudhu penting agar ibadah tetap sah tanpa mengorbankan penampilan. Dengan panduan ini, muslimah dapat memastikan wudhu tetap sah, memilih kosmetik yang tepat, dan menjalankan ibadah dengan tenang.
Selain itu, jangan lewatkan berita lain di Garap Media untuk informasi menarik seputar lifestyle, tips praktis sehari-hari, agama, dan kesehatan. Membaca artikel lain dapat menambah wawasan sekaligus membantu praktik ibadah yang benar.
Referensi:
- Fathul Muin, Syekh Zainuddin Al-Malibary, hlm. 45. Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah? Retrieved from https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-wudhu-masih-pakai-makeup-sahkah-JXyWV
- Liputan6. (2023). Bagaimana Hukum Wudhu Masih Pakai Makeup, Sahkah? Retrieved from https://www.liputan6.com/islami/read/5445123/bagaimana-hukum-wudhu-masih-pakai-makeup-sahkah
