Hukum Tato dalam Islam, Benarkah Dilarang?

Last Updated: 4 July 2025, 04:00

Bagikan:

hukum tato dalam islam benarkah dilarang
hukum tato dalam islam benarkah dilarang
Table of Contents

Hukum tato dalam Islam menjadi perbincangan yang menarik sekaligus kontroversial, terutama di era modern ini. Tato yang dulu identik dengan budaya barat atau simbol kelompok tertentu, kini telah menjelma menjadi bentuk ekspresi seni dan identitas diri. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?

Banyak umat Muslim bertanya-tanya apakah tato dibolehkan atau justru dilarang dalam Islam. Pertanyaan ini bukan hanya soal estetika, tetapi berkaitan erat dengan ajaran syariat yang mengatur perilaku dan perlakuan terhadap tubuh. Artikel ini akan membahas hukum tato berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama kontemporer.


1. Dasar Hukum Tato dalam Islam

Islam memberikan panduan jelas dalam menjaga kemurnian tubuh dan akhlak. Dalam hal tato, beberapa hadis shahih dijadikan dasar pelarangan praktik ini.

“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa tato dianggap sebagai praktik yang tidak dibenarkan dalam Islam. Larangan ini mencakup siapa pun yang melakukannya, tanpa membedakan gender atau status sosial.


2. Alasan Pelarangan Tato dalam Islam

a. Mengubah Ciptaan Allah

Tato dinilai sebagai bentuk perubahan permanen pada tubuh yang tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagaimana diciptakan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang dilarang.

b. Berisiko terhadap Kesehatan

Proses pembuatan tato dapat menimbulkan risiko infeksi, alergi, hingga penyakit yang lebih serius. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga tubuh sebagai amanah dari Allah.

c. Menyakiti Diri Sendiri

Karena tato dilakukan dengan menusuk kulit menggunakan jarum secara berulang, banyak ulama memandangnya sebagai bentuk menyakiti tubuh yang bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam Islam.


3. Pandangan Alternatif dalam Konteks Modern

a. Tato Temporer dan Henna

Beberapa ulama kontemporer memberikan kelonggaran terhadap penggunaan tato temporer seperti henna, karena bersifat sementara dan tidak menyakiti tubuh. Henna bahkan dikenal sebagai tradisi yang diperbolehkan dalam berbagai budaya Muslim.

b. Kebutuhan Medis dan Identitas

Dalam situasi khusus seperti kebutuhan medis (misalnya identifikasi golongan darah permanen bagi penderita penyakit tertentu), beberapa ulama memperbolehkan tato dengan syarat tidak mengandung unsur maksiat atau niat untuk mengubah ciptaan Allah.

Namun, dalam kebanyakan kasus, para ulama tetap menekankan bahwa tato permanen untuk keperluan estetika sebaiknya dihindari oleh umat Islam.


Berdasarkan penjelasan di atas, hukum tato dalam Islam pada dasarnya adalah haram, terutama jika dilakukan tanpa alasan syar’i. Larangan ini berasal dari hadis shahih serta prinsip dasar Islam dalam menjaga kesucian tubuh, kesehatan, dan larangan mengubah ciptaan Allah secara permanen.

Namun, dalam perkembangan zaman, umat Islam tetap dianjurkan untuk memahami konteks dan mendalami ilmu agama dari sumber yang benar. Untuk pembahasan religi lainnya yang informatif dan mendalam, terus ikuti berita dan artikel pilihan hanya di Garap Media.


Referensi:

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /