Benarkah Piercing Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya!
Piercing atau tindik tubuh bukanlah hal baru dalam budaya manusia. Di berbagai negara, praktik ini sudah dilakukan sejak ribuan tahun lalu, baik untuk alasan estetika maupun simbolik. Namun, bagaimana hukum piercing menurut Islam? Apakah tindik hanya sebatas budaya, atau ada batasan syariat yang harus diperhatikan? Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang hukum tindik menurut pandangan Islam, lengkap dengan dalil dan fatwa dari para ulama terpercaya.
Hukum Piercing Menurut Islam
Definisi dan Praktik Piercing
Piercing adalah tindakan melubangi bagian tubuh tertentu untuk memasukkan perhiasan, seperti anting, ring, atau aksesori lain. Tindik telinga paling umum dilakukan oleh perempuan, sementara beberapa orang melakukan piercing di hidung, alis, bibir, hingga pusar. Dalam Islam, setiap perbuatan yang dilakukan terhadap tubuh memiliki aturan tertentu yang harus dijaga, termasuk dalam hal modifikasi tubuh.
Hukum Tindik pada Perempuan
Mayoritas ulama sepakat bahwa tindik telinga bagi perempuan diperbolehkan dalam Islam, bahkan tergolong mubah atau diperbolehkan secara syariat, karena merupakan bagian dari perhiasan wanita. Hal ini didasarkan pada praktik yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa para sahabat perempuan mengenakan anting-anting saat memberi sedekah.
“Lalu mereka (para wanita) memberikan sedekah mereka, ada yang memberikan kalungnya, ada yang memberikan anting-antingnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, ulama mengambil dalil bahwa mengenakan anting sebagai hasil dari tindik telinga adalah sesuatu yang sudah ada sejak zaman Nabi dan tidak dilarang.
Hukum Tindik pada Laki-Laki
Berbeda dengan perempuan, tindik pada laki-laki hukumnya diperselisihkan, namun mayoritas ulama mengharamkannya. Hal ini karena tindik dianggap menyerupai perhiasan wanita, yang mana dilarang bagi laki-laki untuk menyerupai perempuan.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Tindik pada laki-laki dianggap melanggar kaidah tersebut, kecuali dalam kasus tertentu yang memiliki urgensi medis atau adat yang tidak menyelisihi syariat, meskipun sangat jarang.
Piercing di Bagian Tubuh Selain Telinga
Tindik di bagian tubuh selain telinga, seperti hidung, pusar, lidah, atau alis, juga menjadi pembahasan tersendiri. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat:
- Tidak membahayakan kesehatan
- Tidak bertujuan untuk tabarruj (berhias secara berlebihan)
- Tidak menyerupai budaya non-Islam atau kaum yang menyimpang
- Mendapat izin dari wali (jika masih di bawah tanggungan)
Namun, sebagian besar ulama menganjurkan untuk menghindari tindik selain di telinga, terutama jika tidak memiliki nilai manfaat jelas, demi menjaga martabat dan kesucian tubuh dari hal yang tidak diperlukan.
Fatwa dan Pandangan Ulama
Fatwa Ulama Kontemporer
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus tentang piercing, namun beberapa lembaga fatwa seperti Dar Al-Ifta Mesir dan Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa tindik untuk perempuan diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya.
Pandangan Ulama Salaf dan Fiqih Mazhab
- Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan tindik pada perempuan untuk tujuan berhias.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga membolehkan, namun lebih menekankan pada niat dan tidak berlebihan dalam berhias.
- Mayoritas ulama sepakat menolak praktik piercing ekstrem yang melukai tubuh atau menyerupai budaya jahiliyah.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindik pada perempuan diperbolehkan dalam Islam, khususnya di telinga dan hidung, selama tidak menimbulkan mudarat. Namun, tindik pada laki-laki atau bagian tubuh ekstrem sebaiknya dihindari karena tidak sesuai dengan adab dan etika dalam Islam. Selalu utamakan niat, keamanan, serta syariat dalam setiap tindakan terhadap tubuh.
Ingin tahu lebih banyak tentang hukum-hukum Islam kontemporer lainnya?
Kunjungi dan baca berita selengkapnya hanya di Garap Media!
Lampiran Referensi
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
- Fatwa Dar Al-Ifta Mesir
- Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi)
- Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam Nawawi
- Fatawa IslamWeb No. 24640
